Sumsel: Oknum Petugas Lapas Kelas ll Empat Lawang Diduga Tidak Bertanggung Jawab pada Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Oknum Petugas Lapas Kelas ll Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak bertanggung Jawab pada korban penganiayaan Anak Dibawah Umur beberapa hari yang lalu, Sabtu (15/6/2024).

Beredarnya pemberitaan dari berbagai media di Empat Lawang, Pelaku penganiayaan terhadap Anak Dibawa Umur yang diduga dilakukan oleh Oknum Petugas Lapas Kelas II Tebing Tinggi Empat Lawang berubah tidak bertanggung Jawab atas penganiayaan yang dilakukanya.

Pada Kamis malam, 14 Juni 2024 sekira pukul 20:30 WIB, Oknum Pelaku tersebut mendatangi korban di RSUD Empat Lawang dengan Arogan.

Terlihat didalam Video yang direkam oleh keluarga korban, Oknum Pelaku tersebut terkesan mengelak, bahwa bukan dirinya yang melakukan penganiayaan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Pelaku dan kedua orangtua korban telah membuat Surat Pernyataan pertanggungjawaban diatas materai Sepuluh Ribu, atas biaya pengobatan korban sampai sembuh.

Setelah dua hari korban dirawat dan di operasi di RSUD Tebing Tinggi Empat Lawang, korban dinyatakan boleh pulang oleh pihak Rumah Sakit.

Namun liciknya Pelaku, saat orangtua korban meminta biaya pengobatan anaknya melalui pesan WhatsApp kepada Pelaku, terkesan tidak mau membayarnya dan menyuruh korban untuk pergi begitu saja dari Rumah Sakit tersebut.

Balek lah bae, Tingalkan bae rumah sakit o, bukan rumah sakit daerah mon sampai 6 juta o.” (Pulanglah saja kalau biayanya mencapai 6 Jutaan) tulis korban melalui WhatsApp.

Dari surat pernyataan diatas Materai tersebut dapat disimpulkan, bahwa memang benar Pelaku penganiayaan anak tersebut memang dilakukan oleh Oknum Petugas Lapas Kelas II Tebing Tinggi Empat.

Dengan perihal tersebut, pihak korban dan seluruh awak media dan aktifis yang ada di Empat lawang meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat mengusut masalah ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan pada pukul 22.00 WIB tanggal 14 Juni 2024 dengan Nomor : LP/B/138/VI/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Dan dengan surat ini, berharap kepada Aparat Penegak Hukum dapat segera menindaklanjuti hal tersebut sesuai Undang Undang yang berlaku. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *