Sumsel: Oknum Kepala SMPN 2, SMPN 3 dan 4 Paiker Diduga Tilep Dana BOS Tahun Anggaran 2023

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Oknum Kepala Sekolah SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4 Kecamatan Pasmah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal tersebut diketahui dari beberapa Narasumber menyampaikan pada Awak Media tentang Laporan Sekolah tersebut yang melalui Aplikasi OMSPAN KEMENKEU tidak sesuai dengan fakta dilapanganan, sehingga diduga kuat laporan tersebut di Mark-Up anggaran alias di korupsi oleh 3 Oknum Kepala Sekolah tersebut, Kamis (13/06/2024).

Juknis Pengelolaan BOS Tahun 2024
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan perlu memahami dan mengikuti perubahan Juknis BOS 2024 dengan cermat.

Berikut adalah beberapa kewajiban satuan pendidikan terkait pengelolaan dana BOS:

Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang sesuai dengan Juknis BOS. Melaksanakan kegiatan yang telah disepakati dalam RKAS. Melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Rincian pengunaan Dana BOS seperti yang disebutkan, Penerimaan Peserta Didik Baru. Pengembangan Perpustakaan. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran. Administrasi kegiatan sekolah. Pengembangan profesi Guru dan tenaga kependidikan. Langganan daya dan jasa.

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Penyediaan alat multi media pembelajaran. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, Praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam Negeri, Pemantauan kepekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, Sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris berstandar Internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Pembayaran Honor.

Dari 13 item Juknis BOS tersebut diduga banyak terdapat Fiktif dan Mark-Up anggaran.

Awalnya, Lembaga Investigasi Negara (LIN) telah mengirimkan surat klarifikasi pada 3 Kepala Sekolah tersebut, namun tidak ada jawaban sama sekali, hingga berita ini diterbitkan.

Atas peristiwa ini, masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas hal tersebut sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *