Sumsel: Oknum Anggota LSM Inisial F Diduga Mencemarkan Nama Baik Wartawan

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Seorang Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial F diduga telah melakukan Pencemaran Nama Baik terhadap Wartawan berinisial Z dengan menyebar berita kebencian dan informasi tidak benar.

Diketahuinya peristiwa ini oleh Wartawan Z setelah mendapat kiriman berita dari seorang temannya yang tidak bisa desebutkan namanya demi keamanan, bahwa F diduga telah membuat berita yang isinya tidak menyenangkan.

“Isi berita tersebut diduga mengintimidasi, menyudutkan dan mengandung ujaran kebencian yang juga dapat disebut Pencemaran Nama Baik seorang Wartawan,” ungkap Z, Rabu (02/11/2022).

Z mengatakan, setelah ditelusuri berita tersebut, Oknum anggota LSM berinisial F ternyata hanya mendapat keterangan sepihak, tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan, sehingga berita yang dibuatnya diduga tidak benar dan tidak berimbang.

Menurut Z, dalam hal ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomr 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan juga bertentangan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik.

“Kalau bagi saya selaku Wartawan mempunyai Hak Tolak, Hak Jawab. Hak Tolak karena telah menggunakan nama inisial dan identitas lainnya,” tutur Z.

Z menegaskan, dalam Pasal 7 Undang Undang Pers, seharusnya bila Oknum LSM berinisial F ingin membuat berita ke publik, semestinya memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, bukan konfirmasi sepihak.

Lanjut Z, sehingga berita yang dibuatnya tidak berimbang. Oleh karena itu, Oknum LSM berinisial F ini diduga menggangu ketentraman hidup dan telah membunuh karakter seseorang.

“Umtuk kejelasannya, masalah ini akan saya bawa ke rana hukum,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *