Sumsel: Menindak Aturan yang Dibuatnya Sendiri, Apa Bisa? 

jejakkasus.co.id, PALI – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Tata Cara Larangan Angkutan Batubara melintas di Jalan Umum yang diperjelas melalui Pasal 52.

Semestinya, semenjak diberlakukan Perda tersebut, Angkutan Batubara diwajibkan melalui Jalan Khusus, dan dilarang melintas melalui Jalan Umum.

Akan tetapi, semenjak diterapkan Perda Provinsi Sumsel tersebut, Tambang Batubara Ilegal dan Angkutan Transportir Armada Batubara Ilegal atau Perusahaan Tanpa Izin (Peti), baik itu Izin Tambang dan Izin Angkutan dikangkangi.

Perusahaan Tambang dan Perusahaan Transportir Tanpa Izin alias (Peti) sangat merajalela melintas melalui Jalan Umum, sehingga berdampak pada kerusakan jalan yang digunakan oleh masyarakat banyak, khususnya Jalan Nasional Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Perusahaan Transportir Batubara terus melintas melalui Jalan Nasional Kabupaten PALI atau Jalan Umum seolah-olah mereka kebal hukum, diduga seperti ada yang mengendalikan dan mendapatkan keuntungan yang besar, tanpa memikirkan dampak kerusakan jalan yang diterima masyarakat.

Hal ini, juga diduga mereka sangat teroganisir dan banyak Oknum, bahkan mungkin Preman terlibat dalam kegiatan Pengangkutan Batubara secara Ilegal yang melebihi kapasitas melalui Jalan Umum di Kabupaten PALI.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru, pada tahun 2018 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Angkutan Batubara, sehingga diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pemegang kewenangan tentang Angkutan Jalan.

Tetapi pada kenyataannya, berdasarkan pantauan jejakkasus.co.id dilapangan, Kamis (3/11/2022), Angkutan Batubara masih saja melintas Jalan Nasional wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Masyarakat menilai, Gubernur Sumsel H. Herman Deru dianggap tidak mampu menegakkan aturan yang dibuat  Gubernur itu sendiri

Sampai hari ini, sudah hampir berbulan-bulan awak media terus memantau maraknya Angkutan Batubara Ilegal yang melintas melalui Jalan Nasional wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau (Jalan Umum).

Masyarakat Kabupaten PALI berpendapat, bahwa Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 74 Tahun 2018 tidak mampu diterapkan dan ditegakkan, serta kepada Pelanggar Tambang Ilegal dan Pengangkutan Batubara Ilegal oleh Pemprov Sumsel maupun Gubernur Sumsel.

Sampai hari ini, Angkutan Batubara masih marak dan merajalela melintas melalui Jalan Umum, diduga Pengusaha Batubara dan Pengusaha Transportir tidak takut dengan aturan yang dibuat oleh Pemprov Sumsel dan Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Padahal jelas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seharusnya Kepala Dishub Kabupaten PALI bertindak profesional dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk melakukan penindakan, baik itu secara Sanksi Administratif yang dikeluarkan melalui Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 74 Tahun 2018.

Serta Sanksi Pidana dan melibatkan pihak Kepolisian menerapkan Sanksi Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Memang, Peraturan ataupun Perda setiap Provinsi berbeda-beda, begitupun cara penerapan penindakannya. Lantas, perihal hal ini apa yang akan dilakukan oleh pihak Pemprov Sumsel dan dinas terkait?. (Rosidi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *