MUARA ENIM- JK. Seorang laki-laki diamankan oleh Polsek Gelumbang karena ulahnya menipu dan menggelapkan serta mengancam korbannya dengan Airsoftgun, Rabu (04/03/2020)
Pelaku tersebut bernama Irsanto (36), pekerjaan Swasta, yang berdomisili di Dusun III Desa Tambangan Kelekar, Kec. Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Korban pertamanya bernama Sangkut (36). Kejadian bermula pada hari Senin (16/09/2019) sekira pukul 07.00 Wib. di rumah pelaku Dusun III, Desa Tambangan Kelekar, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.
Pelaku berkenalan dengan korban, lalu pelaku mengaku anggota Polisi, Dinas di BNN. Kemudian korban minta dibantu untuk menghidupkan pajak sepeda motor dan balik nama STNKB, lalu pelaku bilang ada kakaknya berdinas di Samsat Palembang dan pelaku minta uang Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan korban membayar DP Rp. 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan pelaku janji 1 minggu selesai.
Saat ditanyakan kemudian, pelaku mengancam akan menembak korban dengan Pistol jenis Soft Gun, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Pebruari 2020, pelaku memberikan STNKB Palsu (STNK hasil Scan) kepada korban. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya Ke Polsek Gelumbang.
Korban keduanya bernama Hendri (33). Kejadian bermula pada hari Kamis (20/02/2020) pukul 10.00 Wib, di Bedeng, jalan Swadaya, Kel. Gelumbang, Kec. Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai uang tanda jadi yang diminta pelaku sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan bisa melakukan pengobatan alternatif terhadap orang tua korban, tetapi setelah uang diberikan ternyata orangtua korban belum mendapatkan pengobatan tersebut dan pelaku tidak menepati janjinya lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.
Korban ketiga bernama Made Sri Seluke (58). Kejadian tersebut bermula pelaku datang menemui korban dirumahnya dan bilang bahwa bisa mengurusi segala sesuatu hal dan korban bilang masalah keluarganya yang akan mengurus surat kematian, surat nikah, surat KK dan pelaku bilang bisa mengurusinya dengan biaya Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), lalu korban memberikan uang dan berkas yang dibutuhkan pelaku tersebut kepada pelaku di halaman Bank BRI Kec. Gelumbang pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekira pukul 20.30 Wib, dan hari Rabu tanggal 20 November 2019.
Korban mendatangi pelaku dan pelaku minta uang lagi Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya ke Palembang ambil surat-surat tersebut dan korban pun memberikan uang tersebut. Dan sampai korban membuat laporan ke Polsek Gelumbang, pelaku juga tidak menetapi janjinya.
Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Syaputra, SH., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gelumbang AKP. Prayitno, SH., S.I.K menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan Barang Bukti (BB) kemudian pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar tanda terima SPPKB, 1 lembar STNKB palsu An Zulkarnain, 1 buah senjata jenis Soft Gun dan 1 lembar kwitansi, tutup Kapolsek Gelumbang. (Ans)
Sumber:KapolsekGelumbang