SumSel : Masyarakat Mempertanyakan Laporan Pengaduan Kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim

MUARA ENIM- JK. Demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (25/04/20)

Maka secara terus menerus dilakukan peningkatan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terlebih khusunya terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perbuatan korupsi adalah musuh bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu perbuatan korupsi harus di berantas secara tuntas.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil pantauan awak media di lapangan pada hari Jumat 24 April 2020, ada beberapa dari masyarakat mengantarkan perihal surat mempertanyakan tentang tindak lanjut atau laporan dari masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Sebut saja Rudi, Efriansyah, dan Jaya yang berhasil awak media bincangi, membenarkan adanya surat mempertanyakan tentang tidak lanjut laporan dari kami untuk kedua kalinya, yang sampai saat ini belum juga ada jawaban atau balasan surat dari Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Untuk itu, saya sebagai masyarakat Kabupaten Muara Enim berharap kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim, agar segera menindak lanjuti laporan kami, sekira dari bulan Januari laporan kami masuk Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Namun sampai hari ini belum juga ada jawaban atau balasan surat secara tertulis kepada kami, ada apa sebenarnya,” ungkap Rudi.

“Bukan saja saya, lebih kurang 15 surat pengaduan dari masyarakat yang mempertanyakan laporan kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim,” tutupnya.

Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Muara Enim Ramita Mega S, SH. saat dibincangi awak media menyampaikan, mengingat banyaknya laporan dari masyarakat maupun LSM termasuk laporan dari DPD LSM Tamperak yang belum ada titik terang sampai hari ini ataupun jawaban dari pihak Kejaksaan.

Untuk itu saya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim agar dapat menjalankan tugas, fungsinya sebagai Lembaga Hukum di Kabupaten Muara Enim.

Agar segera menindak lanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, Lembaga maupun Perorangan yang melaporkan adanya suatu dugaan pelanggaran Hukum.

“Kami berharap semua dapat diselesaikan secara prosedur dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Republik ini tanpa ada unsur tebang pilih dalam menindak lanjuti suatu laporan,” tegasnya.

Sesudah berita ini ditayangkan awak media terlebih dahulu konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui via Whatshapp.

“Semua akan kita tindak lanjuti akan tetapi di tunda dulu akibat dari Deases Covid-19, mari kita sama-sama kita berdoa agar Covid-19 cepat selesai,” red pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *