jejakkasus.co.id, PALI – Desa Persiapan Simpang Solar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, merupakan pemekaran dari Desa Semangus.
Hal pemekaran tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan telah memenuhi syarat untuk dimekarkan sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan Simpang Solar.
Bahkan Pjs Kades Persiapan Simpang Solar belum dilakukan sumpah sebagai Pjs Kades.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat “mengapa Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, M.M., belum melantik Pjs Kades Persiapan Simpang Solar”.
Masyarakat meminta Bupati PALI untuk segera melantik Pjs Kades yg baru agar dapat melaksanakan program pembangunan yang merata di desa dapat tercapai, juga dapat membangkitkan perekonomian desa menuju masyarakat sejahtera. Sehingga tidak di temukan lagi masyarakat miskin di Desa Simpang Solar.
Tugas dipundak Pjs Kades baru tidaklah mudah, sebagai perintis jalannya pemerintahan di wilayah pemekaran Desa Simpang Solar.
Kepada awak media nasional jejakkasus.co.id, Sabtu (30/10/2021). Yan warga Desa Simpang Solar berharap kepada Pemerintah Kabupaten PALI segera menurunkan SK pelantikan Pjs Kades. Agar pelantikan Pjs Kades tidak tertunda lagi.
“Kami warga Desa Persiapan Baru butuh pemimpin (Kades) untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa, mengelola Anggaran Desa, membentuk struktur organisasi Perangkat Desa dalam mempersiapkan fasilitas dasar bagi kepentingan masyarakat desa, serta pembangunan sarana dan prasarana Pemerintah Desa Persiapan,” tutur yan
Yan juga berharap kepada pemerintah setempat, untuk dapat memperhatikan sarana Pendidikan, Kesehatan dan membuka akses jalan penghubung antar desa. (Rosidi JK)