jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Son Haji (SH) mantan Hb Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Sementara, mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI Frans Wahyudi (FW) divonis tujuh tahun penjara.
Selain hukuman pidana, Pengadilan juga memutuskan menghukum para Terdakwa dengan denda masing-masing Rp 300 juta Subsider tiga bulan kurungan.
“Mengadili, dengan ini menyatakan perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim Efrata dalam persidangan secara virtual, Kamis (11/8/2022).
Lanjut Efrata, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para Terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk hal yang meringankan para Terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan,” ucap Efrata.
Keduanya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan Negara Rp 1,7 miliar. (Ical/Red)