jejakkasus.co.id, LAHAT – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Algun Asdianto ikut mengomentari terkait Pelantikan Penjabat Sementara Kepala Desa (Pjs Kades) se-Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) yang belakangan dipersoalkan oleh kalangan tertentu.
Menurut Algun, kebijakan Pj. Bupati Muhammad Farid sudah sesuai dengan aturan, sehingga yang mempersoalkan itu tidak ada dasarnya.
“Yang terpenting sudah sesuai aturan dan yang dijadikan Pjs Kades adalah ASN, jadi tidak ada alasan lagi untuk menentang kebijakan Pj Bupati itu,” kata Algun dalam keterangannya, Rabu (17/1/2023).
Algun juga menentang Pelantikan Pjs Kades tersebut jika dikaitkan dengan masalah Politik.
“Dikit-dikit dikaitkan dengan Politik, sehingga jadi gaduh. Padahal ini menyangkut pelayanan terhadap masyarakat,” terang Algun.
“Pjs Kades itu kan biar tidak ada kekosongan pimpinan di Pemerintahan Desa,” imbuhnya.
Algun meminta Pj. Bupati tidak menghiraukan segala kegaduhan yang sengaja diciptakan oleh Oknum tertentu yang merasa kecewa atas Pelantikan Pjs Kades.
“Seorang pemimpin itu tidak mesti memuaskan semua orang, yang penting tidak menyalahi aturan. Kalau ada yang kecewa itu hal biasa dan tidak perlu dihiraukan,” jelas Algun.
“Pj. Bupati tugasnya sekarang bekerja secara maksimal dan semua kalangan harus mendukung sebagai bentuk kerja sama untuk kemajuan Lahat yang kita cintai ini,” pungkasnya. (RL)