Sumsel: LSM PMP Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan DD dan ADD

jejakkasus.co.id, PALI – Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawal Merah Putih (LSM PMP) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut surat laporan LSM PMP yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat, DPMD, Bupati PALI dan Polres dengan Nomor Surat:009/LSM PMP/X11/2022, perihal minta Audit ADD dan DD sebanyak 59 Desa dari 65 jumlah Desa yang ada di Kabupaten PALI.

“Merujuk prihal surat kami di atas, kami LSM PMP Kabupaten PALI mensinyalir adanya penyimpangan didalam pengelolaan DD dan ADD Anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022 yang dikelolah langsung maupun tidak langsung oleh Kepala Desa (Kades). Untuk itu, kami meminta kepada Kejari PALI, Kejati Sumsel serta Instansi terkait untuk mengaudit dan menindak tegas yang menjadi temuan dikemudian hari,” ujar Saparudin yang merupakan Ketua LSM PMP saat diwawancarai wartawan di Sekretariat AWDI PALI pada Senin (12/12/2022) usai mereka mengantarkan surat laporan.

Saparudin juga menegaskan, akan mengawal laporan tersebut hingga ada titik terang apa hasil Audit Instansi terkait.

Menurut Saparudin, yang dikelola itu uang Negara yang wajib dikontrol oleh masyarakat, dan dia juga menegaskan, bahwa pihak kontrol sosial bukan mencari-cari kesalahan pejabat publik, namun memang itu sudah tugasnya untuk menjadikan semua penggunaan uang Negara menjadi terang benderang.

Sementara itu, pihak Instansi terkait yang menerima surat laporan LSM PMP belum berhasil dikonfirmasi, begitu juga dengan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) yang dilaporkan tersebut. (Rosidi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *