Sumsel: LIN Akan Segera Melaporkan Kades Ujung Alih Terkait Dugaan Korupsi DD TA 2023/2024

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Lembaga Investigasi Negara (LIN) akan seger melaporkan berinisial UD selaku Kepala Desa (Kades) Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, Kades tersebut diduga korupsikan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023/2024.

Menurut Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, dan berdasarkan hasil Investigasi Awak Media serta LIN di lapangan, banyak sekali terdapat kejanggalan tentang Realisasi Dana Desa Ujung Alih tahun 2023 dan tahun 2024.

“Diketahui perihal ini setelah menemukan laporan Seskudes Desa Ujung Alih pada TA 2023 dan 2024 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkapnya, Senin (29/7/2024).

“Misalnya kami contohkan, di tahun 2024 ini, Pakaian Seragam Paud,
Rp 18.300.000,-, diduga Mark Up anggaran,” ujarnya.

“Insentif Guru PAUD dan TPA,
Rp 40.000.000,-, diduga Mark Up anggaran. Operasional Paud Rp 3.300.000,-, diduga Mark Up anggaran. Pengadaan Media Informasi Desa Rp 27.000.000,-, diduga Mark Up anggaran, yang terealisasi tidak sampai 50%,” tegasnya.

“Pembangunan Drainase 34×0,3×0,4m,
Rp 15.929.000,-, diduga Mark Up anggaran. Pembangunan drainae 27,5 x 0,3 x 0,4 Rp 13.761.000,” diduga Mark Up anggaran. Insentif Kader Posyandu Rp 21.800.000,-, diduga Mark Up anggaran. Makanan Tambahan (PMT) di Desa Rp 33.120.080,-, diduga Mark Up anggaran. Budidaya Itik Rp 117.505.000,” diduga Mark Up anggaran, Hewan Itik tersebut tidak sesuai dengan Dana yang di anggarkan,” terangnya.

“Tidak hanya itu, kami juga menduga kuat pada tahun sebelumnya banyak juga terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Ujung Alih. Dan kami akan berupaya untuk mencari fakta dan bukti lebih rinci lagi,” katanya.

“Upaya konfirmasi telah kami lakukan, Kepala Desa inisial UD menyampaikan, dengan entengnya ia menjawab, siap pak, izin menjawab, maaf kalau salah jawab, semua telah di realisasikan sesuai RPD pak, juga sudah di Verifikasi oleh pihak Kecamatan,” jelasnya.

“Dari keterangan Kepala Desa inisial UD tersebut, nanti akan dibuktikan oleh pihak yang berwenang yang akan menentukan kebenaranya,” tuturnya.

Atas kejadian ini, Wakil Ketua LIN menegaskan, kepada Aparat Penegak Hukum dapat mengusut tuntas masalah ini sesuai dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *