Sumsel: Lahan Tanah Jadi Mengerucut, BPN Sebut Pengukuran Sudah Sesuai Mekanisme

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali Martopo, B.Com., diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda H. Hermansyah Said, S.I.P., menghadiri langsung pelaksanaan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) pengadaan Tanah pembangunan perluasan Bendungan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaksanaan pembayaran Ganti Rugi pengadaan Tanah sekaligus perluasan Bendungan Tiga Dihaji Segmen Borrow Tahap I diberikan kepada 88 subjek Pemilik Tanah Bidang, dan untuk 73 orang subjek Pemilik Tanah lainnya akan diberikan pada tahap ke ll nanti.

Informasi yang berhasil dihimpun, ada keluhan masyarakat mengenai Lahan Tanah mereka yang dirasa mengerucut, sehingga berdampak pada penerimaan  Ganti Rugi. Ukuran Lahan Tanah mereka diduga berubah, tidak sesuai dengan ukuran Tanah yang mereka miliki ketika Tim Badan Pertanahan Negara (BPN) OKU Selatan melakukan Pengukuran Ulang pada Objek Tanah tersebut.

Adanya keluhan tersebut, jejakkasus.co.id mencoba konfirmasi langsung Kepala ATR/BPN OKU Selatan Albert Midian Panjaitan, S.T., diruang kerjanya, namun langsung membantah hal tersebut.

Menurut Albert, Pengukuran dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan-aturan Pengukuran Tanah.

“Apa yang dilakukan Tim sudah sesuai tahapan-tahapan Pengukuran Tanah. Mekanisme Pengukuran Tanah yang kami gunakan, menggunakan tekhnologi GPS (Global Positioning System), yaitu sistem Pengukuran Satelit Navigasi dalam penentuan posisi,” jelasnya, Rabu (28/12/2022).

Albert mengungkapkan, cara Pengukuran GPS berdasarkan proyeksi Bidang Datar dan berdasarkan Titik Koordinat antara suatu sudut pojok dengan sudut pojok yang berbeda, hal ini tentunya berbeda dengan cara Pengukuran secara manual (meteran) yang dilakukan warga.

“Jika manual, seluruh Permukaan Tanah itu bisa jadi terukur Kemiringan Tanah pun ikut terukur, untuk itu wajar jika hasil akhir jumlah Luas Tanah berbeda dengan hasil Pengukuran menggunakan GPS,” ungkapnya.

Saat Pengukuran dilakukan, Albert juga menjelaskan, bahwa proses Pengukuran dilaksanakan secara terbuka dihadiri oleh Pemilik Tanah/yang diwakilkan berikut Perangkat Desa setempat/Kades yang kehadirannya diharuskan saat Pengukuran bersama Tim BPN.

“Kami tidak akan melakukan Pengukuran Tanah tanpa adanya Pemilik Tanah dan Saksi,” pungkasnya. (Ria/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *