Sumsel: Kurang Dari 48 Jam, Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melalui Polsek Tebing Tinggi mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan yang terjadi pada Hari Jumat, 8 Desember 2023 lalu.

Kronologi kejadian, berawal saat korban berniat menjual Kendaraan Seped Motor Yamaha Vixion BG 6592 EJ. Dihari yang sama sekira pukul 07.00 WIB Pelaku M. Rizal datang ke rumah korban yang berada di Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi dan mengatakan kepada korban “Kak ada orang yang akan membeli Sepeda Motor kakak”. Kemudian korban menjawab “bawalah”. Selanjutnya Sepeda Motor tersebut dibawa Pelaku M.RIZAL untuk dijualkan.

Kemudian pada Hari Selasa, 12 Desember 2023 M. Rizal datang kembali dan mengatakan kepada korban, bahwa Pelaku ditipu orang dan meminta tempo kepada korban satu bulan atas Sepeda Motor yang dijualkanya seharga Rp 5.800.000,-.

Satu bulan telah berlalu, setelah Pelaku M. Rizal menjanjikan uang hasil Penjualan Kendaraan Sepeda Motor korban, akhirnya pada Hari Kamis, 18 Januari 2024 korban datang ke Polsek Tebing Tinggi guna melaporkan Penipuan dan Penggelapan yang dialaminya.

Selanjutnya, Kapolsek Tebing Tinggi memerintahkan Kanit Intel bersama dengan Kanit Reskrim untuk melalukan Lidik keberadaan Pelaku M. Rizal.

Pada Hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul  20.00 WIB kurang dari 48 jam dari laporan korban, dan berdasarkan hasil Lidik, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.E. dan anggota Unit Reskrim (Tim Macan Kumbang) mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang bernama M Rizal Yogi Suara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan di Rumah Tersangka Talang Gunung, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tebing Tinggi, dan sudah dilakukan Riksa terhadap Pelaku untuk pengembangan lebih lanjut” pungkasnya. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *