Sumsel: KPK Terbitkan Edaran Agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bebas Korupsi

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kalau ternyata masih banyak kecurangan di proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari suap, pemerasan, sampe gratifikasi? Khususnya untuk para orangtua atau Wali Murid jangan ikut memberi gratifikasi, ya!

Pasalnya, Suap atau pemberian hadiah sebelum, saat, atau sesudah PPDB tetep aja termasuk gratifikasi, dan dilarang keras. Jangan sampai maksud baik kita malah bikin masalah, Minggu (23/6/2024).

Berdasarkan hasil Survei Persepsi Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ada 2,24% Sekolah yang didapati menarik Pungutan Liar (Pungli), terutama untuk Calon Peserta Didik yang tidak memenuhi syarat. Agar tidak menjadi makin parah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.

Cek Surat Edaran tersebut di sini. Isinya jelas, bahwa semua pihak yang terlibat di PPDB, baik ASN atau Non ASN, tidak boleh menggunakan wewenang atau jabatan mereka untuk kepentingan pribadi.

Para Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dilarang keras menerima, memberi atau meminta gratifikasi. Singkatnya, pelaksanaan PPDB harus sesuai aturan agar semua Calon Peserta Didik dapat kesempatan yang sama dan tidak ada yang dirugikan.

KPK juga meminta Kepala Daerah lewat Inspektorat Daerah untuk lebih aktif mengawasi praktik PPDB, mulai dari sebelum, saat, hingga setelah PPDB. Proses tersebut harus benar-benar diawasi agar tidak ada benturan kepentingan dan semuanya berjalan transparan.

Tidak hanya itu, KPK juga mengajak masyarakat semua untuk aktif mengawasi proses PPDB. Yuk, kita pantau bersama agar semuanya berjalan lancar dan transparan. Jika ada yang mencurigakan, kita bisa diskusi bareng di dalam pemangku kepentingan.

Ayo kita dukung PPDB yang bersih dari korupsi, biar pendidikan kita makin oke dan masa depan cerah. Jangan lupa pantau dan lapor kalau ada yang tidak beres. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *