Sumsel: Korban Pertanyakan Fungsi Pengawasan OJK usai Bareskrim Polri Temukan dan Sita Dokumen RUPSLB Palsu BSB

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Korban dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Mulyadi Mustofa mempertanyakan fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Bank Sumsel Babel (BSB).

Hal itu disampaikan Mulyadi merespons langkah Penyitaan Dokumen Akta Risalah RUPSLB BSB Palsu yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

“Apakah jajaran dan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh OJK hanya sebatas formalitas saja? Kenapa dugaan Pemalsuan Dokumen itu tidak ditemukan OJK tapi justru Bareskrim,” ujarnya kepada Wartawan, Sabtu (29/6).

Menurut Mulyadi, apabila OJK Pusat maupun Regional 7 Wilayah Sumsel-Babel benar-benar melakukan pengawasan secara melekat, maka kasus dugaan Pemalsuan Dokumen yang terjadi pada tahun 2020 dapat segera ditindak.

Apalagi, kata dia, eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku Pemegang Saham yang mengajukan dirinya sebagai Direktur BSB telah melaporkan dugaan Pemalsuan Dokumen kepada Kantor OJK Regional 7.

Hanya saja, Mulyadi mengatakan, dalam pertemuan antara Ketua OJK Regional 7 dan Gubernur Bangka Belitung saat itu Erzaldi Rosman, OJK justru lepas tangan dan menyebut persoalan itu harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.

“Ini benar-benar menjadi pertanyaan, karena penyitaan dokumen itu dilakukan saat Penyidik memeriksa pihak OJK Pusat. Artinya Dokumen RUPSLB yang diterima sedari awal itu palsu,” tuturnya.

Di sisi lain, Mulyadi mengaku dirinya sebagai korban juga sudah pernah menyurati OJK untuk dapat mengusut dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB oleh BSB. Akan tetapi, kata dia, tidak ada satupun respons dari pihak OJK.

Oleh karenanya, ia mengatakan bakal kembali menyurati OJK agar dapat benar-benar serius menangani perkara dugaan Pemalsuan Dokumen tersebut.

Apabila masih tidak kunjung ditindaklanjuti, Mulyadi menegaskan, dirinya tidak akan segan-segan melaporkan pihak OJK karena dianggap telah lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

“Kalau tidak ada tindak lanjut dari OJK sebagai Otoritas Perbankan yang fungsi utamanya melakukan pengawasan terhadap Bank, maka saya selaku korban akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya. (Ical)

Sumber: tvOnenews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *