Lampung : Klarifikasi Ke Media Online, Inspektorat Pastikan Tak Menghambat Proses Pengauditan DD Pekon Gedung Jambu

TANGGAMUS- JK. Klarifikasi ke Media Online, Inspektorat Tanggamus pastikan tidak menjadi hambatan dalam memproses pengauditan Dabna Desa (DD) Pekon/Desa Gedung Jambu.

Klarifikasi yang di lakukan oleh Oknum Pj Kepala Pekon/Desa Gedung Jambu, ke salah satu Media Online terkait pengalihan dana penanaman modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) tahun anggaran 2019.

Tidak menghambat Inspektorat Tanggamus melakukan proses pengauditan alokasi dan menempatkan Dana Desa (DD) Pekon/Desa Gedung Jambu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, (16/6/2020) yang lalu.

Seperti yang di sampaikan Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam As, Sos., MM, untuk Pekon/Desa Gedung Jambu dalam tahap pemeriksaan berkaitan ” Klarifikasi ini yang di lakukan PJ Kakon Gedung Jambu tidak menghambat proses Audit Dana Desa (DD) Gedung Jambu.

Secara mekanismenya belum kita lihat dan klarifikasi ini sebagai bahan informasi dan akan kita sandingkan dengan situasi sebenarnya yang di lapangan dan informasi ini sebagai dasar juga kami untuk melakukan Audit, artinya sesuai atau tidak berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, karena ada perubahan dan mekanisme yang mereka laksanakan dan kita akan sandingkan dengan aturan.

Menurut Gustam “sah sah saja PJ Kepala Pekon/Desa melakukan klarifikasi, kita terima (dia) PJ Kakon Gedung Jambu datang ke Inspektorat untuk melakukan klarifikasi dengan menunjukkan photo dan berkas.

Saya sampaikan bahwa, itu data dan informasi berkaitan dengan Audit, tidak dapat menghambat kami untuk memproses Audit. Tegasnya.

Proses kami melakukan Audit dan bukan berkaitan dengan Bumdes saja, itu Poksi kami untuk melakukan Audit Dana Desa (DD) dan berkaitan menghalangi itu tidak mengahambat kami untuk melakukan Audit.

Salah satunya Pekon.Desa Gedung Jambu, kalau nanti kita temukan permasalahan akan kita lakukan Investigasi,”jelas Gustam.

Sementara itu dalam klarifikasi PJ Kepala Pekon/Desa Gedung Jambu di salah satu Media Online di Tanggamus, menyampaikan, Bumdes tahun 2019, diadakan Bumdes cuma sekitar enam (6) bulan ini, kok persyaratan-persyaratannya tidak ada payung hukum, profosalnya jenis usaha apa, karena saya pikir yang namanya Bumdes ini bahaya. Kalau kita mengeluarkan dana/uang tanpa ada kejelasan, ini akan di Audit, pungkas PJ Kakon Gedung Jambu di salah satu Media Online. (HTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *