Sumsel: Ketua PW GNPK-RI Minta Aparat Hukum Tangkap Bos Usaha Minyak Ilegal Muara Enim

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Satgas BPH Migas (Satuan Tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah menemukan dan menggerebek Gudang Minyak Oplosan milik PT Pali Lau Mandiri berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dengan diketemukannya dan digerebeknya Gudang Minyak Oplosan itu, spontan menghebohkan masyarakat Sumatera Selatan, khususnya.

Diketahui, bahwa Praktek Pengoplosan Minyak oleh PT Pali Lau Mandiri ini sudah berlangsung selama 1,7 tahun, beromzet 1,8 miliar dalam satu hari, dan baru terungkap pada Jumat, (11/03/2022).

Hal itu terungkap ketika dilakukan penggerebekan di sebuah Gudang yang berdinding Seng milik PT Pali Lau Mandiri yang berada di pemukiman warga tersebut.

Petugas berhasil mengamankan peralatan untuk mengoplos Minyak, Kolam tempat mengoplos Minyak dan juga 7 Unit Truk Tangki merk Pertamina dan PT Pali Lau Mandiri.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 6 orang diduga Karyawan (Pekerja) Gudang dengan inisial SA (41), TR (40), HD (41), LE (41), dan TR (50).

Sebanyak 6 orang Karyawan Gudang ini merupakan warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen P Toni Hermanto, bahwa Praktek Pengoplosan Minyak Solar yang dilakukan Pelaku merupakan skala besar, dan ini pertama diungkap oleh Polda se-Indonesia.

“Hasil Pengoplosan Minyak tersebut disalurkan ke pihak-pihak Perusahaan Tambang yang berada di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat untuk Bahan Bakar Kendaraan Operasional Perusahaan Tambang dengan harga Minyak Solar Industri,” ungkapnya saat press release.

Terkait temuan Gudang tempat Pengoplosan Minyak Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini, pihak Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Region Sumbagsel Thahyo Nikho Indrawan menegaskan, bahwa setelah melakukan pengecekan dan pemeriksaan, ternyata PT Pali Lau Mandiri bukan Agen Resmi serta bukan Penyalur Solar Industri di Sumsel.

”Kami menegaskan, bahwa PT Pali Lau Mandiri bukan Agen ataupun Trasportir BBM PT. Pertamina Patra Niaga ataupun PT Elnusa Petrofin,” ungkap Tjahyo Nikho Indrawa dilansir Kompas.com, Selasa (22/03/2022).

Lanjut Tjahyo, oleh karena itu pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagsel pun sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Polda Sumatera Selatan untuk membongkar siapa saja Oknum yang terlibat dalam Praktek Ilegal Pengoplosan Solar tersebut.

Menurut Tjahyo, karena penggunaan Solar Oplosan sendiri dapat menyebabkan kerusakan pada Mesin bila tidak dikelola secara baik.

”Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Polda Sumsel beserta BPH Migas dalam mengungkap Praktek Ilegal ini, dan semoga dapat di proses hukum,” pintanya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar proaktif ikut mengawasi kalau ada praktek-praktek serupa yang ditemukan.

”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan hal serupa (tempat Pengoplosan Minyak) supaya bisa melaporkan ke pihak Kepolisian atau hubungi Call Center Pertamina 135 supaya bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Terkait permasalahan ini, Ketua PW GNPK-RI (Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim, S.Ag., pun sangat mengapresiasi kinerja Tim BPH Migas dan jajaran Polda Sumsel yang telah berhasil mengungkap Praktek Pengoplosan Minyak Ilegal yang ber-omzet miliaran rupiah perharinya.

Menurut Aprizal, dalam Praktek Pengoplosan Minyak tersebut diduga menggunakan Minyak Solar bersubsidi dengan cara dicampur menggunakan Minyak Mentah yang berasal dari Sungai Angit Muba.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polda Sumsel dan BPH Migas atas pengungkapan kasus ini. Karena dari Praktek Ilegal ini yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga Negara” kata Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Kamis (24/03/2022).

“Terkait kasus ini, kami meminta kepada pihak aparat hukum supaya bisa melakukan pengembangan. Dan bisa mengenakan Pasal Pencucian Uang pada kasus ini, apalagi yang ditangkap saat ini itu cuma Karyawan yang hanya bekerja untuk mencari makan,” harap Aprizal.

“Kami minta kepada aparat hukum tangkap Bos Usaha Minyak Ilegal ini, jangan cuma Karyawan saja, apalagi ini beroperasi sudah bertahun-tahun. Artinya, Omset yang dihasilkan dari Praktek Ilegal ini sangat besar, bisa saja aset yang dihasilkan dari Usaha Ilegal ini sudah triliunan,” tegas Aprizal.

“Tangkap Bos dari Usaha Ilegal ini, dan sita semua aset yang dimiliki,” pintanya. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *