Sumsel: Ketua PPK Kecamatan Saling Enggan Berikan Salinan D Hasil Pleno pada Saksi PAN

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Ketua PPK Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) enggan memberikan Salinan D hasil Pleno kepada Saksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Padahal, Penghitungan Suara Rekapitulasi Pleno sudah selesai, namun PPK Kecamatan Saling belum juga mau memberikan salinan D hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg 2024 pada Saksi Partai PAN, Senin (26/02/2024).

Sejatinya, Pleno di Kantor Camat Saling telah selesai dilaksanakan sejak Minggu 25/2/2024. Anehnya, hingga Senin sore, 26/2/2024 Ketua PPK masih belum mau menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan Salinan D hasil Pleno.

Dari penelusuran awak media, ulah PPK yang menabrak aturan tersebut, disinyalir bermuatan Politik, diduga Ketua PPK ingin menggelembungkan suara salah satu Partai Politik.

Bagaimana tidak, berdasarkan perhitungan secara manual dengan mengumpulkan hasil C1 Pleno di setiap TPS yang tersebar di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Saling, perolehan Suara PAN unggul lebih dari 300 Suara dari PDIP.

Tepatnya, Suara PAN di Kecamatan Saling berjumlah 2.538 Suara sedangkan PDIP meraih 4.379 Suara. Namun di Kecamatan Tebing Tinggi Suara PAN unggul jauh dari PDIP, dimana Suara PAN mencapai 8.901 Suara sedangkan PDIP 6.675 Suara.

Dengan hasil tersebut, perolehan Suara Partai Amanat Nasional berjumlah 11.439, unggul 385 Suara dari PDIP yang hanya meraih 11.054 Suara.

Terkini, awak media mendapat informasi, bahwa Suara PDIP bertambah hingga 400 Suara, sehingga Kursi yang seharusnya didapat, Caleg PAN terancam dirampas Caleg PDIP.

Padahal, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman, PPK wajib memberikan Salinan dari Produk Pleno mereka ke Saksi Partai yang mempunyai mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu.

“Saksi yang hadir dan membawa Surat Mandat tentu berhak untuk mendapatkan Salinan dari Produk Pleno mereka, kalo di Tingkat PPK namanya D hasil Kecamatan Salinan,” terang Eskan Budiman, Kamis (22/2/2024) saat dikonfirmasi awak. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *