PAGAR ALAM- JK. Acungan jempol diberikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Public Service Watch (IPSW) Kota Pagar Alam terhadap kinerja Polres Pagar Alam, karena berhasil mengamankan 5 (Lima) tersangka para bandar dan kaki tangan barang haram yang selama ini patut diduga sangat meresahkan bagi masyarakat Kota Pagar Alam dan sekitarnya.
Pasalnya, Polres Pagar Alam dalam sepekan berhasil mengamankan sedikitnya 5 (lima) tersangka dan Barang Bukti(BB) Narkoba jenis Sabu seberat 83,3 gram.
Selain sabu-sabu, Polisi juga mengamankan beberapa Butir Ineks, Ganja, uang jutaan rupiah, Handphone dan lebih mengembangkan lagi salah satu bandar, ternyata seorang Anggota Polisi yang Dinas di Polres Pagar Alam berpangkat IPTU.
Hal ini disampaikan langsung Ketua LSM IPSW M. Helmi kepada wartawan saat dihubungi via Whatsapp. Kamis (19/11/2020).
“Acungan jempol buat jajaran Polres Pagar Alam dibawah pimpinan AKBP Dolly Gumara, SIK., dan semoga bukan hanya para bandar kecil yang didapat, melainkan para gembong dan pemasok barang yang mengambil keuntungan dengan cara merusak para generasi bangsa,” tegas Helmi.
Masih kata Helmi, dan semoga para jajaran yang telah berhasil membekuk para tersangka di ganjar penghargaan baik dari Polres Pagar Alam maupun dari Polda Sumsel atas capaian prestasi yang cukup membanggakan ini, tentunya bukan hanya kejahatan Narkoba yang harus diberantas tetapi juga kejahatam kriminal lainnya seperti Pencurian, Perampokan dan kasus Korupsi pastinya akan tetap menjadi target bagi Kepolisian Polres Pagar Alam.
“Terus semangat bagi jajaran Polres Pagar Alam atas segala tindakan tegas bagi pelaku kejahatan dalam bentuk apapun. Dan apa yang telah dilakukan semoga menjadi ladang ibadah ,”tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sepekan Polres Pagar Alam berhasil mengamankan sedikitnya 5 (lima) tersangka yakni Budi, Sanjaya, Evan, Hengki dan Bayu Sutrisno yang merupakan Anggota Perwira Polres Pagar Alam berpangkat IPTU serta Barang Bukti (BB) Sabu seberat 83,4 Gram, 8 Butir Ineks, 1 (satu) paket Ganja seberat 4,1 gram, Timbangan, Handphone serta uang jutaan rupiah.
Para tersangka dan Barang Bukti (BB) saat ini diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk diperiksa lebih lanjut, dan atas perbuatan para tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman sedikitnya 5 (lima) tahun Penjara. (Aceng)