Foto: Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) didampingi Wartawan saat melapor ke Polres Empat Lawang.
JEJAKKASUS.CO.ID, EMPAT LAWANG – DPD Ikatan Wartawan Indonesia (IWO-I) Kabupaten Empat Lawang dampingi Wartawan melapor ke Polres Empat Lawang terkait dugaan intimidasi serta dengan sengaja menghambat tugas jurnalis oleh oknum berinisial (R) kepada wartawan berinisial (Y), Rabu (06/09/2023).
Sementara itu, Ketua IWO-I DPD Kabupaten Empat Lawang mengatakan, dalam hal ini kami dari organisasi wartawan berharap kepada pihak Kepolisian resort Empat Lawang, Polda Sumsel agar dapat menindak lanjuti hal ini sesuai hukum serta undang-undang yang berlaku.
“Kami dari keluarga besar IWO-I DPD Kabupaten Empat Lawang berharap kepada pihak penyelenggara negara ASN dan lain sebagainya, agar dapat menghargai profesi jurnalis tidak menghambat terhadap tugas wartawan,” tegasnya.
“Karena wartawan bertugas menyampaikan informasi kepada publik yang dilindungi, tidak ada yang berhak menghambat terhadap tugas wartawan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, penasehat Hukum IWO-I Herman Hamzah, S.H., M.H., mengatakan, kita jalani dulu proses penyelidikannya, tinggal langkah kedua siapkan saksi-saksi untuk diperiksa.
“Saya siap mengawal dan memberikan advice dalam perkara ini, kita harus kompak, biar ini jadi contoh kasus dan bukan merupakan suatu preseden buruk bagi rekan wartawan,” jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, pelaporan tersebut merupakan sebuah tantangan di dalam menjalankan sebuah pekerjaan dan harus dituntut profesional agar dimata masyarakat bahwa jurnalis berani menyuarakan kebenaran dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meminimalisir tindak pidana korupsi.
“Terutama dalam hal mengkritik masalah melaporkan LHKPN bagi penyelenggara negara yang sedang viral saat ini,” tutupnya.
Pewarta: Sulman
Editor: Fauzy Rasidi
©JEJAK KASUS