Sumsel: Ketua GNPK-RI Minta Kejati Tangkap Mafia Tanah Oknum Pegawai BPN Kota Palembang

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Ketua GNPK-RI Kota Palembang Syefri Yudha Putra mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pelaporan atas dugaan praktek Mafia Tanah yang diduga bekerja sama dengan Oknum Pegawai BPN Kota Palembang, Senin (03/10/2022).

Dalam keterangannya persnya, Ketua GNPK-RI Kota Palembang Yudha Loobay menjelaskan, pihak GNPK-RI Kota Palembang mengeluarkan surat secara resmi dengan Nomor Surat: 002/055.PLB/GNPK-RI/X/2022 dan Barang Bukti yang dimiliki guna meminta kepada Kepala Kajaksaan Tinggi Sumatera Selatan cq Satgas Mafia Tanah untuk menangkap dan memberantas Mafia Tanah yang terjadi di Sumatera Selata, khususnya di Kota Palembang.

“Pelaporan ini sendiri merupakan permasalahan atas lahan milik Hj. Fatimah yang sudah memiliki SHM dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, muncul kembali SHM baru yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palembang dengan Nomor:3170/BPN/2016 atas Nama A. Basit Nawawi,” ungkap Yudha.

“Sesuai dengan surat kita hari ini, GNPK-RI Kota Palembang meminta kepada Kepala Kajaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan Investigasi di Kantor BPN Kota Palembang guna menangkap Oknum Pegawai BPN Kota Palembang yang diduga bekerja sama dengan Mafia Tanah tersebut,” kata Yudha.

“Sehingga, bisa muncul SHM baru di atas Tanah Hj. Fatimah. Tak tanggung-tanggung ada 7 SHM yang muncul di atas Tanah milik Hj. Fatimah tersebut. Kita sudah beberapa kali mendatangi Kantor BPN Kota Palembang untuk mempertanyakan terkait terbitnya Sertipikat tersebut, namun Kakan dan Kasi Sengketanya tidak pernah bisa ditemui,” jelas Yudha.

“Sementara itu, saat kami mencoba untuk konfirmasi mengenai permasalahan tersebut melalui pesan singkat Whatsapp kepada Moch Radyan selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel namun tidak ada jawaban,” pungkasnya. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *