Sumsel: Kepsek SMAN 1 Kecamatan Saling Diduga Arogan dan Mengancam Wartawan

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 01 Kecamatan Saling berinisial (i) diduga arogan dan ancam Wartawan saat memgambil Foto di sekolahnya di Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Salaing, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (31/05/2023).

Pada awalnya, Awak Media izin kepada Satpam penjaga SMAN 01 Saling untuk mengambil Foto di sekolah tersebut. Namun, setelah bertemu dengan Kepsek yang brinisial (i) marah-marah kepada Wartawan yang mengambil Foto sekolahya tersebut.

“Kamu tau kan dek Daerah Saling ni, kamu tadi izin hendak moto-moto tapi aku dak ngizinkan kalu kamu berani tanyola satpam di depantu,” ujar Kepala Sekolah dengan nada yang tinggi dalam Bahasa Daerah.

Mendengar laporan dari Tim Ikatan Wartawan Online Indonesi (IWOI), Ketua DPD IWOI Kabupaten Empat Lawang Cenci Riestan merasa geram atas perilaku Kepala Sekolah tersebut.

Atas kekecewaanya, Ketua IWOI Empat Lawang Cenci Riestan akan mengumpulkan data sekolah tersebut untuk membuat laporan.

Cenci Restan curiga, diduga Kepala Sekolah tersebut ada yang disembunyikan dibalik kemarahanya, di karenakan sekolah tersebut terbilang besar,  dan dana Bantuan Operasional Sekolahnya terbilang besar juga.

“Berdasarakan data Dapodik yang kami peroleh, SMAN 01 tersebut memiliki siswa sebanyak 310 dan Guru 10 orang,” ungkapnya.

“Selain dari itu, kami juga  peroleh data pada Tahun 2022 tahap 1 ada biaya perawatan sekolah sebesar Rp 21,500,000,-, dan di tahap 2 biaya perawatan sekolah Rp 9,250,000,-, serta ditambah biaya pembagunan Perpustakaan di Tahap 3 Rp 65,480,000,-,” papar Cenci Riestan.

Begitu juga Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aprianto saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp.

“Saya geram atas perilaku Kepala Sekolah berinisial (i) selaku ASN yang terdidik dan berwawasan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan kepada Awak Media,” tegas Aprianto.

“Kami mengira, apa memang keterbatasan pengetahun Kepala Sekolah, atau Kepala Sekolah tersebut pura-pura tidak tahu tentang tugas dan fungsi pokok Pers dengan perilakunya. Gabungan Lembaga IWOI  dan Lembaga LIN akan melaporkan Kepala Sekolah tersebut ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penyalagunaan dana BOS, dan  menghalangi tugas Wartawan dalam mencari, memproleh, menyimpan, mengelola, menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam Amandemen UU 1945 Pasal 28 Hurup F dan UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya.

Pewarta Sulman

Narasumber Cenci Riestan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *