Sumsel: Kepala SMPN 2 Tebing Tinggi Tidak Menjawab Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Realisasi Dana BOS 2023

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMPN 2) Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial SRH tidak menjawab saat dikonfirmasi Awak Media terkait Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2023, Kamis (30/5/2024).

Awalnya, Awak Media mendapat laporan dari berbagai Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa realisasi Dana BOS di SMPN 2 Tebing Tinggi tidak transparan pada publik.

“Sehingga diduga kuat ada yang di korupsi dalam penyaluran Dana BOS tahun 2023,” ungkapnya.

Mendapat keterangan tersebut, Awak Media melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan, yakni Kepala SMPN 2 Tebing Tinggi berinisial SRH melalui pesan singkat WhatsApp 085268xxxxx, namun tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Tidak hanya itu, Narasumber tersebut mengatakan, bahwa laporan penggunaan Dana BOS SMPN 2 Tebing Tinggi diduga banyak terdapat Pengelembungan harga atau MarkUp Anggaran.

“Padahal kami banyak tahu tentang SMPN 2 tersebut, baik dari fisik maupun dari laporan penggunaan Dana BOS yang disalurkannya,” jelasnya lagi.

“Ini adalah bukti yang nyata, Anggaran Dana BOS SMP 2 Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2023 Tahap 1, jumlah Dana yang diterima Sekolah Rp 154.550.000,- jumlah Siswa Penerima 281, Tanggal Pencairan 17 April 2023.

Realisasi penyaluran, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru
Rp 3.056.500,- Pengembangan Perpustakaan Rp 1.248.000,- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Rp 8.547.200,- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Rp 13.865.000,- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 53.209.300,- Langganan Daya dan Jasa Rp 4.260.000,- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Rp 33.024.000,- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Rp 1.400.000,- Pembayaran Honor Rp 35.940.000,-, sehingga Total Dana Rp 154.550.000,.

Sedangkan di Tahap 2, jumlah yang diterima Sekolah Rp 154.550.000,-, Pengembangan Perpustakaan
Rp 27.686.400,-, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 14.104.000,-, Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp 12.227.000,-, Administrasi Kegiatan Sekolah
Rp 37.882.600,-, Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
Rp 2.550.000,-, Langganan Daya dan Jasa
Rp 4.260.000,-, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 19.300.000,-, Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Rp 600.000,-, Pembayaran Honor Rp 35.940.000,-, sehingga Total Dana Rp 154.550.000.-.

“Dari rincian Realisasi Belanja Dana BOS yang kami dapatkan, ini dapat di pertanggung jawabkan bilamana diperlukan, dan dengan ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan pihak Inspektorat agar dapat mengusut tuntas permasalahan tersebut sesuai peratuan dan Undang Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *