Sumsel : Kepala Sekolah SMPN 1 Ulumusi Datangkan Tim Monitoring Tentang Kedisiplinan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

EMPAT LAWANG- JK. Kepala Sekolah SMPN 1 Ulumusi Drs. Supli, MM., M.Pd datangkan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, guna monitoring Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 setiap Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang. Selasa (8/9/2020).

Informasi yang dihimpun awak media Jejak Kasus, pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar pukul 11.10 WIB di SMPN 1, Desa Padang Tepung, Kecamatan Ulumusi.

Drs. Supli, MM., M.Pd, kedatangan Tim Monitoring Gugus Tugas penanganan Covid-19 dari Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang Drs. Jon Heri, Ibnu Kasir, S.Pd sebagai Pengawas SMP di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Acara tersebut dihadiri Kepala Sekolah SMPN 2 Ulumusi Abas, S.Pd., Kepala Sekolah SMPN 3 Ulumusi Saripudin, S.Pd., Miko Kepala Tim Gugus Tugas SMPN 4 Ulumusi, dan SMPN 1 Ulumusi Drs. Supli, MM., M.Pd sebagai tuan rumah.

Dalam pidatonya, Drs. Jon Heri Kabid SMP, beliau menyampaikan Kepada Gugus Tugas penanganan Covid-19 bahwa, harus bekerja efektif, dan perbanyak sosialisasi terutama kepada siswa didik.

Kepada pihak sekolah adakan tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan paling tidak 3 (tiga) kali dalam satu minggu untuk mencegah penularan Covid-19, tenaga pengajar dan siswa di wajibkan memakai Masker, menjaga jarak, dan sekolah haus menyediakan tempat cuci tangan, ungkapnya,

Lanjut Jon Heri, dalam masa Normal Baru ini, kegiatan di sekolah sudah di perbolekan, tapi harus mematuhi protokol kesehatan, olahraga boleh, namun tidak dibenarkan menggunakan benda yang di pegang secara bersamaan atau bergantian seperti contoh Voli Ball dan sejenisnya itu belum diperbolekan, pungkasnya.

Di lain hal, Kepala Sekolah SMPN 2 Ulumusi Abas, S.Pd menyampaikan tentang sistim siswa belajar, itu tergantung kondisi sekolah masing-masing, khususnya SMPN 2 ini menggunakan genap ganjil menurut hitungan absen, ungkapnya.

Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Empat Lawang telah menindak lanjuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 719/p/2020 Tentang Pedoman Pelaksaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus.

Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka mempercepat penanganan Corona Virus Diseases.

Keputusan Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2020, Tentang Uraian Tugas Struktur Organisasi Sekretariat dan Tata Kerja pelaksanaan Gugus Tugas percepatan penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19). Dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020, tentang pencegahan Corona Virus Diseases Covid-19 pada satuan pendidikan. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *