SumSel : Kepala Desa Noman Himbau Warga Waspada Terhadap Penyebaran Covid-19

MURATARA- JK. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tentang pengendalian penyebaran dan penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Desa Noman dirikan Posko waspada 1×24 jam, guna peningkatan penanganan

Peningkatan kewaspadaan tersebut ialah menegaskan kepada warga yang pulang dari perantauan agar melapor, guna pemeriksaan kesehatan dan untuk di sarankan agar di karantina selama minimal 14 hari. Serta menegaskan kepada warga untuk membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak dan menunda warga yang akan bepergian keluar Daerah.

“Mari kita mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara menghindari kontak fisik terhadap orang lain khususnya dengan orang yang baru pulang dari perantauan, dan menghindari pertemuan sosial yang menghadirkan orang banyak,” Ucap Taufik Haris, Kades Noman Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, kepada masyarakat di Lokasi Posko yang berada di Desa Noman, ketika di temui Jejak Kasus.

Taufik Haris juga menegaskan bagi pedagang asing yang datang agar tidak masuk kedalam Desa Noman, serta menyarankan kepada masyarakat agar selalu memakai Masker, selalu mencuci tangan dengan sabun setelah beraktivitas, selalu mengkonsumsi gizi seimbang, istirahat yang cukup, perbanyak olahraga, beribadah dan berdo’a supaya dapat dijauhkan dari penyebaran wabah Covid-19

“Peningkatan kewaspadaan ini di sampaikan untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terdapat gejala batuk pilek dan sesak napas, segerakan diri menghubungi Call Center PSC 082372911119 untuk di rujuk ke RSUD Rupit.” Himbau Taufik Haris.

Lebih lanjut Taufik mengatakan kepada Perangkat Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk selalu memantau dan menyarankan kepada warga yang baru pulang dari perantauan supaya segera mencuci badan/tubuh dengan sabun sanitizer dan seluruh pakaiannya agar segera direndam dengan bayclin selama 24 jam, juga yang bersangkutan diharapkan untuk di karantina sekurang-kurangnya 14 hari.

“1×24 jam tamu/warga yang pulang dari luar daerah harus melapor ke Posko yang telah di dirikan, kita berharap solusi yang terbaik bagi warga yang pulang dari rantauan, karena mengingat keresahan warga terkait penyebaran wabah Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Syarmidi, S.Pd., M.Si melalui Operator Tim Reaksi Cepat (TRC) Rahmad Permadi, saat di konfirmasi di Posko Pengendalian Covid-19 di Desa Noman mengatakan, akan mengkoordinasikan gedung/rumah sebagai tempat isolasi warga yang baru pulang dari rantauan, supaya mendapatkan solusi terbaik terkait di dalam penanganan antisipasi mengenai penyebaran wabah Covid-19.

“Sebagai tempat untuk melakukan isolasi warga rantauan yang baru pulang kampung, gedung/rumah sementara waktu belum ada. Akan di koordinasikan, agar mendapatkan solusi-solusi terbaik mengenai penanganan Covid-19,” jelasnya. (Hab/Pir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *