SumSel : Kepala Desa Air Manyan Pasma Air Keru Dharmawan Arsyat Bersama BPD Bentuk Perdes

EMPAT LAWANG- JK. Kepala Desa Air Manyan Dharmawan Arsyat bersama BPD akan bentuk Peraturan Desa (Perdes) Kamis 14/5/2020.

Kepada awak media Jejak Kasus Kepala Desa Dharmawan menyampaikan, Desa Air Manyan harus punya gagasan kedepanya, saya Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan BPD dapat bekerja lebih giat lagi.

Kinerja BPD dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Badan Permusawaratan Desa, fungsi BPD adalah membahas, menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.

Menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa, itu adalah tugas pokok BPD, selain itu kami akan bentuk Peraturan Desa (Perdes) yang lazim selama ini rentan tentang Keamanan dalam Desa.

Lanjut Dharmawan, selama ini seringkali terjadi mengambil Ikan yang tidak lazim di lakukan seperti dengan cara Mercun dan menyetrum, ini akan di kenakan sangsi.

Selain itu sering kecurian hasil tanam tumbuh, seperti Kemiri, Pisang, Kelapa dan lain-lainya, ini juga akan di kenakan sangsi. Inilah rancangan ke depan dan perlu di bentuk dalam Perdes dan dukungan masyarakat setempat, ujarnya.

Terpisah, Dharmawan juga menyampaikan kepada awak media, sekarang saya sudah terpilih menjadi Kepala Desa, akan saya junjung tinggi amanah masyarakat yang telah di percayakan kepada saya.

Harapan saya, masyarakat dapat mendukung program-program saya kedepan dalam menjalankan roda pembangunan di Desa Air Manuan ini, yang dulunya berlawanan politik biarlah berlalu. Masyarakat Air Mayan semuanya warga saya.

Marilah kita bersatu membangun Desa kita, demi kemakmuran kita bersama, saya tidak bisa bekerja sendirian, Desa ini tidak akan maju tanpa dukungan dari BPD, Perangakat Desa dan masyarakat setempat, tutupnya. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *