PAGAR ALAM- JK. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial selaku Penguasa Anggaran (PA) dan salah seorang ASN yang mejabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) di proyek tersebut.
Pada Hari, Selasa (21/7/20) 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial F sebagai Konsultan dan dua orang pelaksana kegiatan atau kontraktor yakni T dan K.
Kepada wartawan, Kajari Kota Pagar Alam M Zuhri mengatakan bahwa, penahanan terhadap ketiganya merupakan tindaklanjut dari pengembangan penyidikan atas 2 (dua) orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Sumsel sebesar Rp 697 juta rupiah dari 18 pekerjaan Pagar Makam yang bermasalah,” paparnya.
Untuk 2 (dua) tersangka sebelumnya, ditegaskan Kajari, sebentar lagi akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan pengadilan Tipikor Palembang.
Terkait dakwaannya nanti Zuhri menegaskan bahwa, para tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Pagar Alam M. Zuhri mengatakan bahwa, kasus ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dan perkembangan penyidikan terhadap kasus ini masih tetap dilakukan,”pungkasnya. (Tim)