Sumsel: Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Senilai 16 Miliar

jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur telah menetapkan Tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten OKU Timur pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tahun 2019-2021 senilai 16 Miliar pada Senin (28/08/2023).

Berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri OKU Timur, bahwa telah ditetapkan 3 Tersangka berinisial K selaku PPK menjabat sejak Oktober 2019-Juli 2020 yang sedang ditahan dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Prabumulih. AW selaku PPK menjabat sejak Juli 2020-selesai dan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar mengatakan, bahwa K dan AW sebagai PPK menyetujui dan memerintahkan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk memanipulasi laporan Surat Pertangungjawaban serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap Dana Hibah tersebut.

“Bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Hibah pada Bawaslu OKU Timur tersebut, Tersangka K dan AW serta M tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pengelola Keuangan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Andri juga menambahkan, bahwa untuk jumlah nominal kerugian keuangan Negara masih menunggu hasil penghitungan oleh BPKP.

“Untuk jumlah nominal kerugian keuangan Negara masih dalam proses penghitungan BPKP, tetapi dalam hal ini Tim Penyidik Kejari OKU Timur telah melakukan penghitungan sementara lebih kurang 4,5 Miliar,” ujarnya.

“Dalam hal ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur masih melakukan tahap pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya Tersangka baru,” pungkasnya. (Yoga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *