Sumsel: Kejari Empat Lawang Menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang menggelar penyuluhan hukum dan penerangan hukum tahun 2022 bertempat di Gedung Serbaguna di Desa Padang Tepong,Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (12/05/2022).

Penyuluhan dan penerangan hukum tersebut, dengan Narasumber Eko Setia Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang.

Acara tersebut dihadiri 14 Kepala Desa (Kades) beserta Perangkatnya dan BPD, hadir juga Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Bahasan penyuluhan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Pada Pasal 6 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk mencapai SDGs sesuai kewenangan Desa.

Dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana Desa, sampai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 70 tentang Laporan Pertangungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui kecamatan pada akhir tahun.

Setelah beberapa paparan dari Narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan pertama tentang pelaporan penyalahgunaan kegiatan didesa dari Pedra Irawan.

Kedua tentang Silpa Dana Desa oleh Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Ulumusi Suyanto dan diakhiri dengan foto bersama. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *