Sumsel: Kejaksaan Agung : Kasus Jiwasraya dan Asabri Tidak Mengganggu Iklim Investasi

jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM Penegakan hukum dalam kasus megakorupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT. Asabri (Persero) tidak mempengaruhi kinerja pasar saham ataupun investasi secara umum di Indonesia.

Sebaliknya, konsistensi penegakan hukum dalam kedua kasus itu penting untuk mengembalikan kepercayaan investor dan masyarakat, serta memberikan jaminan berusaha dan memulihkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Forum Hukum (Forkum), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dr (c) Verrie Hendry, SH., M.Kn., dan Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad yang dihubungi secara terpisah, Sabtu (14/8/2021).

Mereka diminta tanggapan mengenai hasil survei Kedai Kopi, yang salah satunya menyatakan penanganan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia.

Menurut Verrie, “penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya dan Asabri tidak mengganggu iklim investasi, tetapi justru memberikan jaminan hukum dan kepastian berusaha bagi investor,” ujarnya.

“Putusan pengadilan dalam kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia serius dalam memberantas korupsi dan hal-hal seperti itu,” kata Senior Partner & Funder Hendrylaw ini.

Dia menilai penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri oleh Kejaksaan Agung selama ini sudah tepat dan sesuai hukum acara. Dia pun mengajak semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dalam kedua kasus itu.

“Semua yang sudah divonis sudah sepatutnya dihukum karena menyalahgunakan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Verrie juga mengingatkan, “penyitaan aset merupakan wewenang penegak hukum dan atau lembaga peradilan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung dinilai sudah bekerja sesuai dengan aturan dan hukum acara, sehingga penyitaan itu sah,” ucapnya.

Salah satu bukti, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan Praperadilan atas penyitaan aset tersangka kasus Asabri Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi, tindakan Kejaksaan Agung sudah tepat dan menunjukkan pemerintah serius dan hal itu dapat menumbuhkan kepercayaan investor,” ujar Verrie, yang juga Sekretaris Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Peradi.

Dia mengaku tidak heran jika Kejaksaan Agung diserang karena berani menyita aset para tersangka yang nilainya triliunan rupiah.

“Masyarakat harus cermat, jangan sampai tergiring oleh opini pihak-pihak tertentu untuk membantu pelaku korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, Tauhid Ahmad mengatakan, “kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri telah mengikis kepercayaan investor dan masyarakat, bahkan menggerus kredibilitas pemerintah. Oleh karena itu, harus ada penegakan hukum yang tegas disertai pembenahan sistem tata kelola perusahaan (good corporate governance) di BUMN,” ucapnya.

“Investor akan ragu berinvestasi kalau penegakan hukum lemah karena menimbulkan ketidakpastian berusaha, di negara lain, hukuman korupsi itu sangat berat, bahkan bisa dihukum mati. Karena itu, semua yang terlibat harus bertanggungjawab, apalagi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sangat besar,” tambahnya.

Tauhid tidak melihat dampak negatif penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri terhadap investasi ataupun kinerja pasar modal di dalam negeri.
“Pasar saham sempat terpengaruh (saat kasus mencuat) tetapi sebentar. Itu bukan faktor utama, kinerja pasar saham selama ini lebih banyak dipengaruhi faktor lain, seperti kondisi ekonomi,” ujarnya.

Dilihat dari sisi investasi langsung, data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi (selain sektor hulu migas dan jasa keuangan) pada Januari sampai Juni 2021 cukup meyakinkan meski terdampak pandemi, yakni mencapai Rp 442,7 triliun atau 49,2% dari target 2021.

Bahkan, Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia mulai pulih dibandingkan negara-negara lain yang FDI-nya masih turun. Data BKPM, FDI Indonesia saat ini berada di kisaran 52,4% dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 47,6%.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi di Jiwasraya Rp16,8 triliun, sementara di kasus Asabri kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Ada dua tersangka yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.

Salah satu tersangka di kasus Asabri adalah Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, di kasus Jiwasraya, dia sudah divonis penjara seumur hidup. (Tim JK/ ed.FZY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *