PAGAR ALAM- JK. Anggota gabungan Polres Pagar Alam berhasil meringkus kawanan begal Enal bin Dulgani (28) warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan beberapa kawannya yang masih masuk Daftat Pencarian Orang (DPO) serta Novi Agus Setiawan (32) warga Kurung Nyawa Kecamatan Buay Madang Oku Timur diduga penadah hasil curian. Kamis (16/7/2020)
Tersangka memang sudah 4 kali melakukan tindak kriminal di area Objek Wisata Gunung Dempo, Kota Pagar Alam diperkuat dengan laporan yang diterima.
Mengetahui kejadian tersebut anggota Polres Pagar Alam melalui Satuan Reskrim di bantu Reskrim Polsek Pagar Alam Utara dan Satuan Intelkam langsung menelusuri kejadian tersebut.
Alhasil, info yang di dapat anggota berdasarkan penyelidikan pada hari Senin tanggal 13/7/2020 sekira pukul 10 : 00 Wib maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Enal yang diduga melakukan tindak pidana penodongan, telah ditemukan Hand Phone merk Vivo milik korban Selpi Mavera.
Berdasarkan hasil tersebut maka Tim penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Acep Yuli Sahara, SH Kapolsek Pahar Alam Utara AKP Heri Widodo, SH dan Anggota Sat Intelkam Polres Pagar Alam.
Telah dilakukan pengembangan di wilayah hukum Polres Oku Timur dan diback up oleh Sat Reskrim Polres OKUT, dan Polsek Buay Madang.
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku Novi Agus Setiawan selaku penadah, terdapat beberapa barang sitaan berupa 2 (dua) unit sepeda motor milik korban Cristian Valentino dan korban Paulin Femisa.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, S.IK., MH diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Acep Yuli Sahara, SH.
“Untuk tersangka Enal kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tersangka Novi kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kasat, “selanjutnya untuk 3 orang rekan Enal yaitu R, MD, Y kita buatkan DPO nya dan akan terus akan kami lakukan pengembangan dalam penyelidikan”. Pungkasnya. (Bam/Hlm)