Foto: Ketua LSM BPPI PALI Rosidi (Tengah) bersama Karyawan PT MMU Efri Sandi dan Rekan Media.
jejakkasus.co.id, PALI, – Puluhan Karyawan PT. Maju Mandiri Utama (MMU) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mengeluhkan hak mereka sebagai pekerja.
Pasalnya, sudah bertahun-tahun bekerja perusahaan hanya membayar karyawan dengan gaji pokok saja, sementara kelebihan jam kerja mereka belum dibayarkan hingga saat ini.
Berdasarkan informasi tersebut, Rosidi Ketua LSM BPPI mengatakan bahwa UU No. 13 tahun 2013 jo UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, PP No. 36 tahun 2021, Perusahaan wajib membayar tenaga kerja dengan upah yang sudah diatur dalam peraturan di atas.
“Bila mana Tenaga Kerja sudah menjalankan kewajiban yang telah ditentukan perusahaan, maka perusahaan wajib membayar Tenaga Kerja dengan upah yang sudah diatur dalam peraturan di atas,” tegas Rosidi, saat memberikan tanggapannya, Senin (29/8/2022).
”Kami bekerja 12 jam sehari, tapi cuma dibayar gaji pokok saja, jadi kelebihan jam kerja kami tidak dibayar, ini sudah lama terjadi, saya sendiri sudah 15 tahun bekerja disini,” tutur Efri Sandi selaku Karyawan PT. MMU kepada jejakkasus.co.id.
“Kami berharap kepada semua pihak, tolong kami, beri kami keadilan, kami seperti pekerja rodi, kepada siapa kami minta tolong,” harapnya.
“Jika dalam satu pekan ini hak kami belum dibayar, maka kami akan melakukan aksi mogok kerja,” ungkap Efri, yang juga mengatakan kalau dirinya ditunjuk oleh rekan-rekannya sebagai kordinator dalam menyelesaikan persoalan ini.
Sementara itu, Teguh Supriyadi sebagai Project Kordinator dari PT. MMU mengatakan, bahwa surat tuntutan karyawan sudah diterimanya.
“Sudah saya terima surat tuntutan karyawan yang dikoordinir oleh bapak Efri Sandi,” jelasnya.
“Sudah saya sampaikan kepada pihak manajemen melalui email, untuk disampaikan ke kepimpinan, dan untuk selanjutnya, saya serahkan kepada pihak manajemen dan pimpinan,” pungkasnya. (Ros)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus