jejakkasus.co.id, PALI – Kantor Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) yang berada di Kawasan Handayani Mulya digeledah pihak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (20/09/22) pagi.
Kajari Kabupaten PALI Agung Arifianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel M. Habibi, S.H., M.H., menjelaskan, penggeledahan Kantor Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Kabupaten PALI untuk menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI tahap dua anggaran tahun 2021 yang diduga merugikan keuangan Negara.
“Iya benar, hari Selasa kemarin jajaran kami memang benar mendatangi Kantor Dinas Perkim Kabupaten PALI untuk mencari dan menemukan Barang Bukti terkait proyek pembangunan Gedung DPRD PALI tahun anggaran 2021 tahap dua, dan Barang Bukti langsung diangkut ke Kantor Kejari PALI,” ujar Kasi Intel M. Habibi, S.H., M.H., Rabu (21/09/2022).
Dalam perkara tersebut, saat ini pihak Kejari PALI menyatakan, dalam tahap Penyelidikan khusus dan umum, dalam hal ini sedang dalam koordinasi bersama terkait, seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit apakah ada kerugian Negara dalam proyek pembangunan Gedung DPRD PALI yang menggunakan dana APBD mencapai miliaran rupiah.
“Kita akan segera bersama Inspektorat dan BPK untuk dapat menemukan, apakah ada temuan kerugian Negara sehingga proses hukum terus berlanjut jika ditemukan kerugian Negara. Dan jika tidak ditemukan kerugian Negara, maka perkara akan dihentikan,” kata Fadli Habibi Kasi Intel Kejari PALI saat bincang-bincang bersama awak media di ruang kerjanya.
Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi dan pemerhati pembangunan Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., selaku Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan memberikan komentar terhadap penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI tersebut.
Aprizal memberikan apresiasi dan Acungan Jempol atas langkah yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri PALI.
“Semoga, langkah yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI akan membuahkan hasil dengan membawa dua Barang Bukti (BB) ke Kantor Kejaksaan Negeri PALI. Kita tentu berharap, hukum memang harus menjadi Panglima di Negeri ini. Dan terakhir kita tentu berharap, publik dan masyarakat PALI akan.terus mendapatkan informasi dari proses hukum yang saat ini tengah didalami,” pungkasnya. (Ical/Red)