Sumsel: Kapolres PALI Pegang MoU antara Kapolri dan Dewan Pers

jejakkasus.co.id, PALI – Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P., berpegang pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati bersama antara Kapolri dan Dewan Pers.

Hal ini disampaikan Kapolres PALI terkait adanya laporan seseorang terhadap Wartawan atas dugaan Pencemaran Nama Baik melalui pemberitaan media online yang terbit waktu lalu.

“Kami dari Polres PALI akan melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam MoU antara Kapolri dan Dewan Pers,” jelas Kapolres PALI melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu, (03/12/2022).

Diungkapkan Kapolres, pemanggilan terhadap tiga orang Wartawan yang dilaporkan soal pemberitaan itu, mereka dipanggil dalam rangka klarifikasi.

“Mereka dipanggil hanya diminta untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mereka tayangkan beberapa waktu lalu,” ujar mantan Kapolres Mura ini.

Sementara, tiga orang Wartawan yang dilaporkan itu menjelaskan, jika mereka menulis berita berdasarkan dari Narasumber yang jelas dan tidak mengada-ada.

Selain itu, sebelum berita itu dimuat dalam link website, mereka juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak yang diberitakan untuk memberikan hak jawab supaya berimbang.

“Tugas kami mencari, menghimpun, dan menginformasikan sesuai data yang kami kelola yang telah menjadi sebuah berita,” jelas Yufantri Wartawan Terlapor.

Dikatakan Yufantri, tugas Wartawan, selain membuat berita juga mentransmisikan semua informasi yang sudah jadi berita di semua saluran Internet agar dapat diakses oleh publik.

“Kalau tidak kami sebarkan di Internet, siapa yang tau, bahwa itu berita, dan media online memang diakses dan dibaca oleh publik di iInternet, namanya juga media online,” pungkasnya. (Rosidi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *