jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Genda SH., SIK., M.T., angkat bicara terkait Penindakan tegas kepada para pengguna kendaraan R2 dan R4 yang tidak mematuhi Rambu-rambu Lalu Lintas di Kawasan Jalan Gunung Dempo Kota Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (13/4/2024).
Status Jalan di Kawasan Gunung Dempo, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 6 (3) tentang jalan khusus.
Pasal 57 A (1) Jalan Khusus yang dibangun dan dipelihara oleh :
a. BUMN atau BUMD
b. Badan Usaha Berbadan Hukum maupun tidak Berbadan Hukum
c. Perseorangan
d. Kelompok masyarakat dan atau
e. Instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
(3) c. Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum.
Merujuk DPRD point 3 huruf c diatas, Jalan Khusus Kawasan Gunung Dempo yang berada dalam penguasaan PTPN Wilayah 7 sesuai dengan Kesepakatan dan MoU antara Pemkot Kota Pagar Alam dan PTPN, 20 Hektar Kawasan Gunung Dempo akan digunakan untuk kepentingan Pemkot dan masyarakat umum sebagai Kawasan Wisata. Tentunya secara otomatis penerapan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga berlaku di Kawasan Gunung Dempo.
“Merujuk Perpres No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan, dalam Pilar pertama, tentang Jalan yang berkeselamatan yang menjadi Domain Dinas PUPR Kota Pagar Alam Lingkup Kota dalam menyiapkan Jalan yang berkeselamatan di Kawasan Wisata Gunung Dempo,” jelasnya.
“Melihat kondisi Jalan saat ini yang masih sempit, tidak memiliki ruang milik Jalan, banyak Jalan Berlobang, minim Penerangan, Rambu, Marka, Pagar Pengaman baik permanen maupun semi permanen, minimnya Lahan Parkir dan dalam beberapa hari terakhir terjadi beberapa Laka Lantas yang melibatkan R2 dan R4 dimana sudah kami Rilis Video Laka tersebut di Instagram Polres dan Kapolres Pagar Alam,” terangnya.
“Dan kondisi masyarakat yang menuju Kawasan Gunung Dempo, khususnya R2 mayoritas tidak mematuhi aturan dan Rambu-rambu Lalu Lintas dan sangat berpotensi terjadinya Laka Lantas fatalitas korban meninggal dunia, sehingga kami mengambil tindakan pencegahan supaya tidak terjadi Pelanggaran Lalu Lintas yang ujung-ujungnnya berpotensi Laka,” ungkapnya.
“Maka, tindakan tegas dengan Tilang, kami terapkan secara acak dengan harapan ada kepatuhan dari masyarakat pada saat berada di Kawasan Gunung Dempo,” ujarnya.
“Selain itu, semangat Perpres No. 1 tahun 2022 adalah dalam jangka pendek harus menurunkan fatalitas korban MD 50% di tahun 2025, dan Zero Accident di tahun 2045. Sehingga, kami menghimbau kepada masyarakat Pagar Alam maupun luar Pagar Alam yang akan menikmati Kawasan Wisata Gunung Dempo untuk selalu menaati aturan dan Rambu-rambu Lalu Lintas demi keselamatan kita bersama. Laka Lantas sudah menjadi Mesin ke 3 Pembunuh di dunia setelah Penyakit HIV Aids dan Penyakit Jantung,” jelasnya.
“Oleh karena itu, mari kita jaga aset-aset penerus Bangsa supaya terhindar dari kecelakaan yang berawal dari Pelanggaran Lalu Lintas,” ajaknya.
“Dan apabila ada Oknum anggota kami dalam melaksanakan tugas dan penindakan di lapangan terdapat penyalahgunaan wewenang, maka kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kami melalui WA Lapor Pak Kapolres,” ujarnya.
“Perlu kami ingatkan, bahwa Pemberi dan Penerima Suap sama-sama melanggar Hukum, mari sama-sama kita wujudkan penegakan hukum yang jujur, adil dan transparan,” pungkasnya. (Alam JK)