SumSel : Kantor Hukum Poeyank Pojokan BPN dan PT Sawit Mas Sejahtera Secara Yuridis

LAHAT- JK. Minggu (28/6/2020). Rapat Koordinasi kelanjutan dari surat penegasan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat dengan nomor surat 600/409/prkpp-IV/2020 tanggal 1 April 2020.

Bertempat di ruang off room Pemda Kabupaten Lahat dengan di hadiri instansi Pemerintah Kabupaten Lahat, Dinas PRKPP, Dinas Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Atap, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat, Inspektorat Kabupaten Lahat, PT Sawit Mas Sejahtera, Panitia Penyelesaian Lahan Desa Mekar Jaya beserta tim kuasa hukumnya dipimpin oleh bpak Niko Ferlyno, SH., CPL, Jaka Suprale, SH., MH., CPL, Wildhandi SH., CPL., M Yurwanra, SH., CLA.

Dalam acara rapat yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah(Sekda) Pemda Lahat Januarsyah, SH., MM di dampingi oleh asisten II Kabupaten Lahat Sri Muliati, SH., MM, Kepala BPN Kabupaten Lahat, Ir. Romanus Noor Widarto, MM serta perwakilan Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sumatera Selatan yang di komandoi oleh bapak Yulisar, SH., MH selaku Kabid Hukum dan Ham.

Pembahasan kelanjutan surat penegasan yang di keluarkan Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Lahat tanggal 01 April 2020 tentang status lahan exs UPT.IV.III.A/B yang telah menjadi Desa Definitif dengan nama Desa Mekar Jaya.

Dari kantor Hukum Poeyank meminta agar Pemda Lahat segera menindak lanjuti surat penegasan yang telah di keluarkan dengan membentuk tim terpadu untuk pengukuran lahan untuk memastikan batas luasan lahan yang di maksud dalam surat penegasan yang dikeluarkan oleh Pemda pada tanggal 01 April 2020 dengan luas lahan kurang lebih 1.666 HA. Hal ini di maksud supaya ada kepastian secara Hukum terhadap batas wilayah Desa Mekar Jaya dengan PT SMS.

Apa yang telah di sampaikan tim kuasa hukum kantor hukum Poeyank telah sejalan dengan telah di akuinya Pemda BPN dan PT Sawit Mas Sejahtera bahwa, HGU No 1 milik PT Multarada Multi Maju yang di take over ke PT SMS berada di luar HGU sangat bertolak belakang dengan data yang di sampaikan selama ini di mana sebelum menjadi Desa Definitif dengan nama Desa Mekar Jaya.

Wilayah tersebut adalah wilayah transmigrasi UPT.IV.III A/B dimana lahan usaha I lahan usaha II tidak dapat di terbitkan sertifikat hak kepemilikan oleh BPN Kabupaten Lahat dengan alasan tumpang tindih dengan HGU NO 1.

Selain itu lahan usaha I dan usaha II yang di SK HPL kan di tanda tangani Sekretaris Direktorat Jenderal Agraria Drs Bambang Jaoyoeman yang bertindak atas nama Menteri Dalam Negeri dan juga lahan Desa yang maksud dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pengesahan dan pengukuhan peningkatan 24 unit pemukiman asal transmigrasi atas Desa transmigrasi menjadi Desa definitif dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat dengan luasan lahan 1.666 HA yang telah di rampas PT Sawit Mas Sejahtera.

Sehingga kedua lahan tersebut serta luasan Desa definitif saat ini telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan milik PT Sawit Mas Sejahtera.

Tim Kuasa hukum Desa Mekar Jaya dari kantor Hukum Poeyank menyesalkan kejadian ini karena ada pertanyaan baru terhadap lahan tersebut berada di luar HGU, tapi kalian sudah membuat pembohongan publik dan pemalsuan data keterangan informasi yang seolah-olah Desa Mekar Jaya adanya tumpang tindih dengan HGU, ucap salah tim Kuasa hukum kantor Poeyank kepada BPN Kabupaten Lahat dan PT Sawit Mas Sejahtera dalam rapat di Pemda Lahat, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, tim Kuasa hukum melalui kantor hukum Poeyank meminta kepada Pemda Lahat untuk dapat mengeluarkan keputusan yang menyatakan kegiatan di lahan Desa Mekar Jaya yang di lakukan PT SMS di nyatakan sebagi kegiatan ilegal di karenakan ijin lokasi yang dimaksud dalam HGU NO 1 berada bukan di Mekar Jaya melainkan berada di Desa Babat Baru dan Sido Makmur Kabupaten Lahat.

Dalam kesimpulanya, pihak Pemda akan membentuk tim pengukuran di atas lahan yang di mintakan tim Kuasa hukum, kantor hukum Poeyank sebagai tim kuasa hukum Desa Mekar Jaya.

Paling lama pengukuran yang di maksud tersebut dua Minggu, atau secapatnya, setelah kami koordinasi dengan pimpinan asisten II Sri Muliati, SH., MM.

Dalam kesimpulan Rapat bahwa, HGU NO 1 milik PT Multarada Multi Maju yang take over ke PT Sawit Mas Sejahtera berada di luar Desa Mekar Jaya dan alat bukti yang di hadirkan kuasa hukum Poeyank berupa HGU NO 1 telah sejalan dengan pengakuan BPN Kabupaten Lahat dan PT SMS, tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *