OKU- JK. Sebagai sarana pendukung bagi terselenggaranya Pemerintahan untuk masyarakat, menjadi sebuah keharusan dihadirkan ruang layanan yang representatif. Namun, berbeda halnya dengan Kantor Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, tidak berfungsi seperti Kantor Desa yang lainnya.
Seharusnya Kantor Desa tersebut di pergunahkan untuk pelayanan masyarakat dalam kegiatan masyarakat, baik Kantor Desa yang representatif dihadirkan, sebagai penunjang semua aktivitas masyarakat. Disana bisa digunakan untuk pelayanan publik, sarana penampung aspirasi masyarakat, wahana silaturahmi dan ajang tukar pikiran, sehingga masyarakat lebih cerdas.
Selain itu lanjutnya, dari berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakat tentu saja akan berdampak kepada berjalannya pembangunan tingkat Desa. Artinya, bukan saja sebagai sebuah tempat, tapi tambahya, akan lahir perkembangan di masyarakat yang memacu inovasi, kreativitas juga penggalian potensi.
Ini hanya sarananya, sasaran terpenting selain terlaksananya pelayanan bagi masyarakat yang akan memicu pembangunan di Desa itu sendiri, melalui pengembangan segala potensi yang ada di wilayah masing-masing, seperti Kampung Aren di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, untuk berupaya dalam mendorong pemberdayaan masyarakatnya dengan melibatkannya dengan program dari perangkat daerah,
Namun, berbeda dengan Kantor Desa Semangat sampai saat ini tidak berfungsi penggunaan, seharsnya terbangunnya Kantor yang memadai, segala aktivitas yang menunjang, segala pertumbuhan bisa terwujud, seperti pertumbuhan SDM, ekonomi masyarakat, bidang Pertanian dan Pangan serta potensi lainnya yang juga bisa mendukung program Pemerintah untuk masyarakat lebih sejahtera, harapnya.
Pantauan media, saat ini Kantor Desa tersebut tidak dipergunahkan selayaknya Kantor Desa produktif. Pemerintah Desa sudah mengabaikan bangunan Kantor Desa tersebut, padahal dana pembangunan bersumber dari dana anggaran Pemerintah.
Jika dilihat kondisi jalan Desa ataupun Gang yang ada di Kampung-Kampung, setiap pembangunan tidak pernah ada Plang Papan Proyek sehingga kami sulit untuk mengetahui berapa anggaran Plapon Pagu anggaran tersebut. Ini artinya pembangunan diberbagai Desa di Kabupaten Pali tidak ada keterbukaan seperti halnya di Desa lainnya.
”Seharusnya bangunan tersebut harus di pasang Papan Plang anggaran, agar masyarakat tahu berapa jumlah anggaran dana tersebut”. Pungkasnya. (Shr/Rosidi)