jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim Herdianto, hadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak-tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Rabu (14/07/2021).
“Berdasarkan putusan pengadilan, berbagai jenis Barang Bukti hasil Tindak Pidana Umum yang telah Incraht hari ini kita musnakan. Dominasi Barang Bukti yang kita musnahkan hari ini adalah Narkoba, Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam). Hal ini merupakan wujud nyata hasil kerja semua pihak, baik itu Kepolisian, Lapas dan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) dalam rangka Pemberantasan Tindak Kejahatan di Muara Enim,” tuturnya.
Ditempat yang sama Kalapas Muara Enim Herdianto menyampaikan bahwa, pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Muara Enim merupakan wujud nyata keseriusan penegakan hukum dan pemberantasan tindak kejahatan, utamanya komitmen melawan Narkoba.
“Lapas Muara Enim sendiri akan terus mendukung dan bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Instansi terkait lainnya dalam upaya mewujudkan supremasi hukum yang akuntabel,” jelas Herdianto.
Dalam kegaitan tersebut, terpantau Hadir Perwakilan Kapolres Muara Enim, BNNK Muara Enim, Pengadilan Negeri Muara Enim dan unsur Muspida lainnya. (Adit/ ed.Fauzy)