Sumsel: Kades Padang Gelai Diduga Korupsi Dana Desa dan Minta Perlindungan Oknum TNI

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kepala Desa (Kades) Padang Gelai, Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial HS diduga korupsi Dana Desa (DD) dan meminta pembelaan dari Oknum anggota TNI berinisial AS untuk meredam kasus yang dilakukannya, Minggu (3/11/2024).

Berita tersebut sudah terbit sejak Tanggal 19 Oktober lalu, dan pada tanggal 29 Oktober kembali dihebohkan, yakni Oknum TNI AS mengancam Wartawan dan diduga melindungi Oknum Kades Padang Gelai atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Padang Gelai Tahun 2023-2024.

Tim Media dan LSM sangat menyayangkan atas dugaan campur tangannya Oknum Anggota TNI tersebut. Seharusnya, Oknum anggota TNI tersebut tidak melindungi kejahatan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Padang Gelai HS.

Diduga Oknum TNI tersebut atas suruhan Kepala Desa Padang Gelai HS agar dapat menutupi tindak kejahatan yang dilakukan oleh Oknum Kades Padang Gelai berinisial HS.

Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa Kebebasan Pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan Hak Warganegara atas informasi, Hak Asasi Manusia dan hak untuk tahu yang lebih merupakan kewajiban Negara ini untuk diberikan kepada Wartawan. Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus dijamin oleh Negara.

Bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud Kedaulatan Rakyat yang berasaskan Prinsip-prinsip Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Supremasi Hukum.

Atas kejadian ini, Tim mencari tahu lebih lanjut. Setelah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Padang Gelai HS, ini jawabannya.

“Saya tidak tahu sebelumnya, saya tidak menyuruh siapa-siapa,” ujar Kades.

Kades tersebut diduga berbohong. Sebab Oknum TNI AS tersebut diduga kuat adalah Adik Kandungnya.

Atas peristiwa ini, segenap Awak Media dan LSM yang mengetahui peristiwa ini tidak tinggal diam, dan berharap pihak yang berwenang dapat mengusut tuntas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kades HS, dan Oknum TNI AS ke jalur Hukum, agar menjadi Pelajaran bagi Kades dan Instansi lainnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *