Sumsel: Mantan Kades Padang Bindu, Paiker, Diduga Tidak Transparan dalam Penerapan DD

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Padang Bindu berinisial A, diduga tidak transparan dalam penerapan Dana Desa (DD) saat menjabat Kades Padang Bindu, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Terkait hal itu, Isya Ansori selaku Tokoh Masyarakat beserta masyarakat Desa Padang Bindu mengundang awak media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menghadiri jalannya pemeriksaan mantan Kepala Desa Padang Bindu berinisial A oleh Inspektorat Empat Lawang di Kantor Camat Pasma Air Keruh, terkait penggunaan Dana Desa selama beliau menjabat, Kamis (11/11/2021).

Dalam pertemuan yang telah direncanakan itu, ternyata tidak sesuai dengan harapan. Pasalnya, pihak Inspektorat Empat Lawang dan mantan mantan Kepala Desa berinisial A tidak hadir dalam pertemuan itu.

Pemuka masyarakat Isya Ansori menyampaikan, penerapan Dana Desa di Desa Padang Bindu diduga banyak yang tidak bermanfaat.

“Hal itu mengakibatkan merugikan desa dan negara, seperti Pariwisata yang saat ini terbangkalai begitu saja. Mirisnya lagi, tempat Parwisata dibangun bukan di wilayah Desa Padang Bindu, tapi di Wilayah Desa Muara Sindang,” jelas Isya Ansori kepada jejakkasus.co.id.

Lanjutnya, dan juga terkait BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berupa Kolam Ikan, dari keterangan mantan Kepala Desa (A), Kolam tersebut telah di tebar Bibit Ikan sebanyak dua ton setengah. Namun setelah waktunya Panen, Ikan di Kolam tersebut cuma menghasilkan 500 kilogram saja. Ada apa ini?.

“Untuk itu, sengaja saya sampaikan melalui media supaya Bapak Gubernur dan Pejabat Publik mengetahui keluhan masyarakat Desa Padang Bindu,” tegas Isya Ansori.

Tidak hanya itu, tentang bantuan PKH juga diduga dipotong oleh Kepala Desa Padang Bindu, dan masyarakat juga angkat bicara dihadapan media.

“Uang tersebut seharusnya diterima masyarakat sebanyak enam ratus empat puluh ribu rupiah (Rp 640.000), namun yang diterima masyarakat yang tidak bisa disebutkan namanya hanya empat ratus lima puluh ribu rupiah (Rp 450.000) saja,” terangnya.

Untuk mengetahui kebenaran dugaan tersebut, awak media telah mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun orang yang dimaksud tidak ada dirumah, hingga berita ini diterbitkan.

Harapan masyarakat Desa Padang Bindu agar pihak pemerintah yang terkait dapat menindak lanjuti masalah ini sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. (SL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *