Sumsel: Kades Karang Caya Diduga Mark Up Anggaran Demi Meraup Keuntungan yang Besar

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kepala Desa (Kades) Karang Caya, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang berinisial D diduga sengaja Mark Up Anggaran Belanja Desa Karang Caya Tahun Anggaran (TA) 2023/2024 demi meraih keuntungan yang besar.

Diketahui, peristiwa ini atas laporan masyarakat Desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya, dan dibantu Awak Media serta Lembaga yang melakukan Investigasi di lapangan, Jumat (2/7/2024).

Atas peristiwa ini, Lembaga dan Awak Media menduga kuat, hal yang serupa sudah sering terjadi pada tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, Narasumber juga mengatakan, rencana belanja hingga penerapan, masyarakat tidak pernah tahu.

“Musyawarah Desa hanya sebagian kecil yang mengetahui, Dana Desa (DD) pun tidak pernah tahu, berapa Dana Desa kami,” jelasnya.

“Kami dari masyarakat mengharap agar Lembaga dan Media dapat membantu kami untuk mengusut masalah yang ada di Desa kami,” jelasnya lagi.

Terpisah, menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, akan berupaya untuk mengangkat masalah ini melaporkanya ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendapat keadilan dalam menggunakan Dana APBN yang melalui Dana Desa.

Awak Media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa D melalui pesan singkat WhatsApp, ia menjawab, “Busik bae keumah, (Main saja ke rumah)”, entah apa maksud Kades D, dan tidak tahu maksudnya apa hingga berita ini diterbitkan.

Jika melihat laporan Seskudes Desa Karang Caya melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu, sangat tidak masuk akal, dan diduga banyak yang Mark Up anggaran, misalnya DD TA 2024, Mobil Wuling Confero 1.5 mtob, Rp 201.215.600,-, diduga Mark Up dan dikorupsi.

BLT Bulan Januari sampai Juni
Rp 50.400.000,-, diduga Mark Up anggaran. Ketahanan Pangan Rp 99.989.800,-, diduga Mark Up dan dikorupsi. Makanan tambahan Susu Ibu Hamil Rp 9.816.200,-, diduga Mark Up dan di korupsi.

Atas peran serta masyarakat yang ikut terlibat mengawasi kegiatan Dana Desa, Lembaga dan Awak Media meminta agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun langsung ke lapangan untuk dapat mengusut masalah ini sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *