Sumsel: K MAKI Komentari Hasil Temuan Ombudsman, Potensi Pidana Korupsi dan Kejahatan HAM

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Berdasarkan pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M. Adrian Agustiansyah pada saat Konferensi Pers terkait adanya temuan dugaan Maladministrasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, Jumat (2806/2024).

Ombudsman memberikan tindakan Korektif sebagai upaya perbaikan PPDB SMA Negeri di Palembang untuk ke depannya.

Dalam kesempatan Ombudsman Perwakilan Sumsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

“Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya Tidak Lulus, namun dinyatakan Lulus sebanyak 911 Siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang,” kata Adrian.

Perihal temuan itu, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mengaku sangat prihatin atas temuan Ombudsman ini, dan sangat mengejutkan.

“Ini Kejahatan Kemanusiaan, Koruptif dan Manipulatif yang diduga dilakukan secara Sistematis dan terencana bila memang terjadi,” ucap Bony Balitong Koordinator K MAKI.

Lanjutnya, apalagi ratusan Siswa yang menjadi korban, dengan demikian akan memudarkan Tatanan Siswa berprestasi ke depannya.

“Ada 911 Siswa berprestasi hilang kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak atau 1 (satu) bagian dari Generasi Anak Pintar akan hilang dalam tatanan Dunia Pendidikan Sumsel,” lanjut Koordinator K MAKI itu.

Menurutnya, perbuatan seperti ini merupakan kejahatan yang luar biasa dan sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) turun agar tau siapa dalang dari kejahatan tersebut.

“Kejahatan HAM dan berpotensi tindak pidana korupsi ini harus di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar diketahui Aktor Pelaku kejahatan tersebut,” jelas Bony Balitong.

Misalkan, kata Boni, satu Siswa yang di luluskan padahal tidak memiliki prestasi, itu patut diduga adanya Transaksional yang harus diungkap oleh pihak berwajib.

“Kalau saja Uang Pelicin Rp 3 juta per Siswa yang diduga untuk meloloskan Siswa sebanyak 911 Siswa Non Prestasi, maka ada gratifikasi koruptif sebesar Rp 2,7 Miliar lebih,” ungkap Koordinator K MAKI itu.

“Siapa Oknum ASN dan Non ASN yang berbuat nista itu dan melanggar Piagam PBB itu tentang Human Right tentang Hak Asasi Manusia harus di hukum seberat-beratnya,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *