Sumsel: K MAKI Geruduk Kejati Sumsel, Kasus LRT Palembang 21 Saksi Telah di Periksa

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Puluhan Massa mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel (Sumatera Selatan) unjuk rasa (Unras) di Halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring, Senin (24/6/2024).

Tuntutan yang disuarakan Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong, mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus Mega proyek LRT Palembang tahun 2016 yang diduga merugikan Negara Rp 1.3 Triliun Rupiah.

Boni mengatakan, dari sumber yang terpercaya, dua puluh (20) nama yang telah dipanggil dan diperiksa Agus Wahyudianto (Kasi Adm PT. Waskita), Fredy Wijaya (Dir Anita Jaya), Rodif Ahid (Kasi Keu & Adm), Donny Leimena (Dir PT. Janti), Taufik Hidayat (Rizki Handayani), PT. Rotari Syafaruddin (Rizki & Tiara), Budi Purnomo (Dir Pengembangan Bisnis Waskita (Rizki & Anugrah), Melki Disnerindo (RIzki & Rib), Edeard Thejasurya PT. Inti Sumber Baja Sakti (Rizki & Rib), Aditya Yunianto 2 kali BAP (PPK), Desi Erika (Kasi KSDM), Melki (Desnerindo), Julianto (Bintang Selatan Agung), Dodi Ujang Sai (Sinar Musi Jaya), Jumardi, Banuara Pardede, Benny Simodibroto, Osio Hotmartua Siswanto Lumbanbatu, Zdenek Fukar, Detik Ariyanto.

“Untuk NU mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel berdasarkan Sperindik bulan Februari 2024 telah dipanggil, tapi kami meragukan pemanggilan tersebut,” kata Boni

Lain halnya menurut Deputy K MAKI Feri Kurniawan menambahkan, 21 nama yang telah diperiksa harusnya Kejati Sumsel harus bergerak maju kedepan bukan mundur ke belakang untuk menangani Korupsi Mega Proyek LRT Palembang.

“Sudah 21 nama yang diperiksa, Kejati Sumsel harus transfaran, sehingga masyarakat tidak menduga-duga,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *