Sumsel: Jalin Sinergitas, KIP Provinsi Kunjungi Pemkab Muara Enim

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H. Nasrun Umar (HNU) didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Ardian Arifanandi menerima kunjungan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bertempat di ruang kerja Pj Bupati Muara Enim, Senin (21/06/2021).

Kehadiran Ketua KIP Provinsi Sumsel A. Koni Kunci beserta 4 (empat) rekannya yakni Muhamad Arwani Arwadi, Muhamad Fathony, Joemarthine Chandra dan Hibza Meiridha Badar, dalam rangka bersilaturahmi menjalin sinergitas antara KIP Provinsi Sumsel dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Ketua KIP Sumsel A. Koni Kunci di kesempatannya mengatakan, “selama tahun 2020 pihaknya hanya menerima satu data yang masuk terkait sengketa informasi di Wilayah Kabupaten Muara Enim, yang artinya dalam sengketa informasi bisa dikatakan Kabupaten Muara Enim tidak memiliki suatu permasalahan terkait Informasi.

Lanjut A. Koni Kunci, “Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kami yang utama yaitu menyelesaikan sengketa informasi, selain dari mendorong badan publik agar lebih transparan terhadap informasi, sehingga masyarakat kita nantinya dapat jelas dan puas, akan tetapi menurut undang-undang, semua data itu harus terbuka dan boleh untuk diakses oleh masyarakat, namun ada kriteria-kreteria khusus yang memang harus dikecualikan,” ucap A. Koni Kunci.

Tak ketinggalan, Joemarthine Chandra dalam kesempatannya juga menjelaskan bahwa, rata-rata sengketa informasi yang masuk ke KIP Provinsi Sumsel yaitu, terkait Kepala Desa (Kades) dan Kepala Sekolah (Kepsek), untuk itu dirinya menyarankan didesa dan di sekolah dapat dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna kemudahan dan keamanan mengelola Informasi.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muara Enim H. Nasrun Umar langsung menginstruksikan dinas terkait (Dinas PMD dan Dinas Pendidikan) untuk segera membentuk PPID didesa dan sekolah-sekolah, guna menyimpan, mendokumentasikan serta kemudahan dan keamanan dalam melakukan verifikasi bahan informasi publik, uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dalam mengelola informasi kedepan. (Agus JK/Ed.Fauzy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *