Sumsel: Inspektorat Dalami Kasus Istri Sekda Ogan ilir

jejakkasus.co.id, OGAN ILIR – Inspektorat Wilayah Kabupaten Ogan Ilir tengah mendalami kasus salah seorang Oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikabarkan tak aktif mengajar selama kurun waktu setahun lebih, namun masih mendapatkan Gaji dan Tunjangan.

Oknum Guru PNS itu adalah Rosmalinda Istri Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Muhsin Abdullah. Meski tak aktif mengajar, namun Rosmalinda tetap menerima Gaji serta Tunjangan sebagaimana mestinya sesuai hasil Sertifikasi yang diterimanya.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan publik beberapa waktu lalu dan menjadi isu sentrik, karena menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor Wahid di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir. Beritanyapun membanjiri Jagat Dunia Maya, dimuat dibeberapa Media Massa Online.

Inspektur Daerah Kabupaten Ogan Ilir Ibnu Hardi mengaku, sejauh ini pihaknya telah melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut. Mulai dari melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, Kepala Sekolah, Saksi-saksi, seperti halnya Murid dan sejumlah Guru.

Pihaknya juga mengumpulkan sejumlah berkas pendukung, seperti halnya dokumen daftar hadir.

“Setelah ada penemuan itu kita lakukan tindaklanjut, seperti halnya pembinaan. Salah satunya meminta yang bersangkutan mengembalikan apa yang menjadi temuan . Tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan,” ungkap Ibnu kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (10/07/2023).

Hak-hak yang bersangkutan yang menjadi pertimbangan itu kata Ibnu, seperti sistem belajar mengajar saat pandemi Covid-19 yang masih menggunakan sistem belajar mengajar online via zoom.

Alasan lainya adalah, Rosmalinda juga merupakan Ketua Dharma Wanita Kabupaten Ogan Ilir yang juga memiliki tanggungjawab dalam membantu suaminya mengemban tugas sebagai Sekda Pemkab Ogan Ilir.

“Tetapi tetap kita ajukan untuk di telaah lagi. Apakah yang bersangkutan masih tetap berhak dengan tugas-tugas dirinya dalam membantu suaminya bertugas, seperti Program Dharma Wanita yang juga beliau memiliki surat tugas, jadwal dan progres tersendiri. Disitu juga harus kita pertimbangkan,” tegasnya.

Kalau dalam kedua tugasnya, yakni sebagai Guru dan Ketua Dharma Wanita tidak ada atau tidak sesuai ,maka itu dihitung dalam hasil akhir temuan yang harus dikembalikan.

“Pelanggaran yang jelas, yakni pelanggaran Sertifikasi. Sertifikasi ini kalau dia tidak melaksanakan tugas, dia wajib mengembalikan,” jelasnya.

“Untuk jumlah nominal masih terus kita hitung. Kita tidak bisa mengira-ngira harus ada fakta yang sebenarnya, kerugianya berapa,” tambahnya.

Yang pasti, pihaknya akan memberikan pembinaan berdasarkan keputusan Tim Majelis yang nanti akan menentukan, seperti apa konsekuensi yang akan diterima.

“Setelah ada pengembalian, mungkin akan ada hukuman. Hukuman yang paling ringan yakni penundaan naik pangkat sebanyak 2 tahun,” jelasnya.

Ibnu menerangkan, untuk saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara.

“Tuntutan kita dari Inspektorat ini selain sebagai pengawasan, pengembalian kerugian dari temuan itu adalah salah satunya tindakan pembinaan. Untuk menertibkan keuangan, baik itu APBN maupun APBD,” terangnya.

Kalaupun nantinya ditemukan terdapat unsur pidana, maka pihakanya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir Wilson Efendi mengatakan, secara tertulis belum ada laporan yang masuk atau diterima.

“Memang kami menyimak juga terkait berita-berita aktual yang banyak jadi pembicaraan. Sekarang, pembinaan dari kami untuk Ibu Rosmalinda sudah kami mutasikan ke Sektetariat Daerah,” jelasnya.

Menurut Wilson, pihaknya mempertimbangkan mutasi tersebut ke Kantor Sekda, karena posisi yang bersangkutan adalah Ketua Dharma Wanita Ogan Ilir.

“Kalau ada di Sekretariat nanti kerjanya lebih fleksibel ketimbang harus jadi Guru. Mengingat usia dan pangkat yang sekarang, jadi untuk tugas-tugasnya tidak terlalu berat. Sehingga, bisa fokus melaksanakan tugas sebagai Ibu Dharma Wanita,” ungkapnya.

Mengenai dugaan ketidakaktifan Ros sebagai Guru yang jarang masuk mengajar di sekolah, pihaknya masih menunggu laporan tertulis.

“Kalau secara umum, misalkan Guru tugasnya ya ngajar. Kalau Pegawai ya bekerja. Kami belum bisa menerangkan apa hal yang telah dilanggar, karena belum menerima surat laporan. Sejauh ini hanya ada usulan dari atasan terkait untuk di mutasikan,”  bebernya.

Terpisah, Kepala Disdikbud Ogan Ilir Sayadi mengatakan, pemberlakuan untuk Guru dan PNS sama.

“Bagi Guru yang tidak melaksanakan tugas lebih dari yang telah ditentukan, ya ada sangsi tentunya,” ungkap Sayadi.

Namun, untuk sangsi lebih tepatnya ada di Inspektorat. Sesuai dengan Tracking Inspektorat harus mengembalikan apa yang menjadi kerugian dan pelanggarannya.

“Ini kan baru isu. Kami belum bisa mengatakan apa yang jadi isu itu menjadi benar, selama belum ada hasil laporan dari Inspektorat terhadap Guru tersebut,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *