Sumsel : Heru Setiawan Bin Haryono (35) Korban Pembunuhan di Desa Lembak Kec. Lembak Kab. Muara Enim

MUARA ENIM- JK. Telah terjadi pembunuhan di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Diketahui korban bernama Heru Setiawan Bin Haryono umur 35 tahun dengan pekerjaan sebagai petani, beralamatkan di Dusun III Desa Lembak Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Diduga tersangka bernama Diki Destian Bin Sudirman, umur 30 tahun, pekerjaan tani, beralamatkan di Dusun III Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut berdasarkan beberapa keterangan saksi korban Wario bin Suradi umur 43 tahun, pekerjaan tani, alamat Desa Pangkul Jawa, Painem Binti Paing umur 40 tahun pekerjaan tani, yang beralamatkan di Desa Pangkul Jawa, Zulfikar Bin Matahir Security SRB, umur 34 tahun, alamat Dusun 2 Desa Lembak, Kecamatan Lembak.

Kronologis ditemukannya korban berawal pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 07.15 WIB, warga masyarakat yang hendak pergi ke ladangya, Wario Bin Suradi dan Painem Binti Paing menemukan seorang mayat laki-laki yang belum diketahui identitasnya berada didekat Kebun Karet miliknya di Jalan Pialing Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Atas penemuan korban diduga pembunuhan tersebut, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak, Polres Muara Enim agar korban segera dievakuasi.

Tak lama kemudian setelah mendapat laporan dari warga masyarakat tersebut, pihak piket SPK dan Unit Reskrim mendatangi ke TKP dan melakukan olah TKP. Serta membawa korban yang sudah meninggal dunia di TKP ke RSUD Kota Prabumulih.

Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB Kanit Reskrim AIPDA Sirmiyadi mendapatkan informasi keberadaan pelaku kejadian pembunuhan tersebut. Sekira pukul 09.15 WIB, Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari, SH., M.Si,. dan Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun III Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Pada saat diamankan, pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut, kemudian pelaku berikut Barang Bukti (BB) Senapan Angin miliknya, dibawa ke Mapolsek Lembak guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun motif dari pembunuhan karena merasa sakit hati.

Berawal pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020 terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang mana karena pelaku selalu ditantang berkelahi oleh korban.

Akhirnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 WIB pelaku mendatangi korban bertempat di Kebun milik korban di Jln. Pialing Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Pada saat di TKP, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, yang mana pada saat kejadian tersebut korban sempat mengacungkan Parang miliknya kepada pelaku. Dan pelaku langsung menembak korban pada bagian leher sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP tersebut.

Barang Bukti (BB) yang telah diamankan berupa 1 (satu) pucuk Senapan Angin merk Sharp INNOVA. Dan juga 1 (satu) lembar Baju yang digunakan oleh korban saat tejadinya di TKP.

Hingga berita ini dihimpun dan diterbitkan, perkara ini sudah ditangani oleh Polsek Kecamatan Lembak, Polres Muara Enim. (DWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *