Sumsel: Herman Hamzah : Putusan MA Sudah Inkracht Jadikan M. Ismail Kades Kembali

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Muhammad Ismail setelah melalui perjuangan panjang, bolak balik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, dalam mencari keadilan, akhirnya mendapatkan keadilan setelah memenangkan Peninjauan Kembali atas Perkara Gugatan Pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa (Kades) Rantau Tenang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (02/02/2024).

Melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah S.H, M.H, akhirnya perjuangan M. Ismail membuahkan hasil. Mahkamah Agung RI memutuskan dan mengadili, bahwa keseluruhan dari proses hukum Peninjauan Kembali dinyatakan menang atas gugatan lawannya M. Maeta.

Hak dan nama baik Ismail sebelumnya agak sedikit terganggu dan telah menjadi cibiran masyarakat Kabupaten Empat Lawang, tak sedikit yang menuding M. Ismail adalah salah satu deretan Kepala Desa yang dianggap bermasalah dan terjerat dalam proses kasus hukum.

Kendati demikian, Allah berkehendak lain dari tudingan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah ia mendapatkan kembali haknya dengan telah keluarnya Putusan M.A tersebut, dan dinyatakan menang, serta memerintahkan agar seluruh Putusan yang dikeluarkan PTTUN Palembang atas gugatan M. Maeta dibatalkan.

Tak bakal berhenti disini, Herman Hamzah lelaki berdarah Komering ini, bakal terus mengawal kasus yang sudah dimenangkan.

Herman sudah melayangkan surat agar M. Ismail dapat diberikan lagi hak dan nama baiknya yang sudah terampas selama ini.

“Kita sudah berkirim surat yang isinya agar M. Ismail kembali dilantik sebagai Kepala Desa Rantau Tenang yang selama ini telah terampas,” terang Herman salah satu Lawyer yang disegani di Bumi Sriwijaya.

Kyai Komering begitu sapaan akrabnya, meminta dan menekankan agar hak daripada Kliennya bisa diindahkan Pemkab Empat Lawang.

“Salinan Putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Klien kami dari Mahkamah Agung RI bisa menjadi rujukan pihak Pemerintah agar hak Kliennya segera dikembalikan,” pintanya.

“Dari Putusan Mahkamah Agung RI, sudah jelas ada kekeliruan dalam memberhentikan Klien kami. Kami sudah memegang Salinan Keputusan yang sudah Incraht (berkekuatan hukum tetap). Jadi, hendaknya kita sama-sama mentaati, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *