Sumsel: Herman Deru Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Eddy Junaydi Dilaporkan ke Bareskrim

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan Pemalsuan Dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Laporan yang dilayangkan oleh korban bernama Mulyadi Mustofa itu Teregister dengan Nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Selain Herman Deru dan Eddy Junaidy, dua orang Notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga dilaporkan. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan lantaran pihaknya merasa dirugikan akibat adanya Aksi Pemalsuan Dokumen Risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus ini, Herman Deru merupakan perwakilan Pemegang Saham dari BSB.

“Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 Produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan Tanggal dan Nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” kata Yudhistira kepada Wartawan, Selasa (30/1/2024).

Yudhistira menjelaskan, dalam RUPSLB Tahun 2020 tersebut, sejatinya seluruh Peserta Rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai Calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai Calon Direktur BSB.

Mulyadi Mustofa turut diusulkan menjadi Calon Direktur BSB oleh mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan selaku selaku pemegang 28.081 Lembar Saham milik BSB.

Akan tetapi, Pengacara ini menyebut nama Kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut, justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. Akibatnya, posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada 2021 malah ditempati orang lain.

Hal ini terdapat dalam Agenda RUPSLB tanggal 12 Januari 2021, dimana tidak terdapat Pengusulan Nama Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan Keputusan RUPSLB Tahun 2020 yang mengamanatkan agar Mulyadi Mustofa diusulkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB Tahun 2021.

“Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB. Sehingga, tidak menerima potensi penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu Jabatan selama empat tahun,” jelasnya.

Yudhistira menduga, Dokumen tanpa nama Mulyadi itulah yang kemudian disimpan dan digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dokumen itu juga yang kemudian diduga digunakan oleh pihak BSB untuk melakukan proses Fit and Proper Test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen. Erzaldi Rosman selaku pihak yang mengusulkan Mulyadi Mustofa sebagai Calon Direktur BSB juga telah menemui Pimpinan OJK Palembang untuk membahas persoalan tersebut.

Namun, dari pertemuan tersebut, pihak OJK terkesan Lepas Tangan, karena menyebut permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme yang ada di BSB.

Yudhistira pun mengaku, menyayangkan sikap OJK dalam kasus dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB itu.

Sebab, OJK tidak berperan sebagai Pengawas ataupun Pendeteksi awal terhadap Dugaan Tindak Pidana di Industri Perbankan, seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2011.

Menurut Yudhistira OJK seharusnya dapat memberikan Surat Perintah Tertulis hingga Sanksi Pidana terhadap pihak BSB terkait penggunaan dua Akta Risalah RUPSLB yang berbeda.

“OJK diduga tidak melaksanakan kewenangannya, dan Bank Sumsel Babel diduga tidak Konsisten dalam menggunakan dua Akta yang berbeda, karena OJK tidak menggunakan Kewenangannya melakukan Perintah Tertulis kepada Bank Sumsel Babel,” ucapnya.

Terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, kasus ini masih dalam Tahap Penyelidikan.

“Sejauh ini, pertanyaan informasi tersebut yang bisa dikonfirmasikan masih dalam proses Penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. Namun, kami yakinkan kembali, Penyidik masih bekerja pada tahap Penyelidikan secara Prosedural,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *