Foto: Galian tanah pemasangan pipa IKK PDAM di Desa Sinar Dewa yang pengerjaannya diduga tidak sesuai standar mutu.
jejakkasus.co.id, PALI – Pengerjaan Proyek pemasangan pipa IKK PDAM yang menghabiskan dana 2.3 miliar rupiah diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas.
Proyek yang berada di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), senilai 2,3 miliar rupiah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan penyedia jasa CV. Hutama Mukti.
Standarnya, tanah hasil galian dikumpulkan di dalam karung untuk menutup kembali galian dan untuk lumpur disiapkan juga bak untuk menampung lumpur agar tidak menggangu pengguna jalan ataupun rumah warga sekitar.
Selain itu, proyek pasangan pipa IKK PDAM di Desa Sinar Dewa juga diduga mengabaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU). Pasalnya, terlihat secara jelas di lokasi kegiatan para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD)/safety secara maksimal.
Berkenaan dengan safety atau APD untuk para pekerja kontruksi proyek pemerintah diatur dalam Permen PU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, dengan jelas bunyi dari pasal 4 ayat (1) setiap penyelengaraan pekerjaan kontruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 kontruksi bidang PU.
Kemudian, Pasal 8 ayat (11) Penyedia Jasa yang telah ditetap sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
Padahal, risiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi.
Hal tersebut membuat Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan Aprizal Muslim sangat menyesalkan perilaku kontraktor yang hanya ingin meraup keuntungan semata.
“Sangat disayangkan paket pekerjaan yang menggunakan anggaran 2,3 miliar rupiah lebih dengan mutu dan kualitas pekerjaan seperti itu. kontraktor seenaknya bae tanpa ada beban apapun,” ujarnya kepada jejakkasus.co.id, Senin (19/09/2022).
Aprizal Muslim juga mengatakan, bahwa galian tanah yang asal timbun sehingga tanahnya hampir menutup akses jalan masuk ke gang dan lorong rumah warga. Akibatnya tidak bisa dilewati para pedagang yang setiap hari lewat sini.
“Bekas galian tanahnya tidak ditutup rapih dan masih bertumpuk disepanjang jalan bahkan di depan rumah Kepala Desa Sinar Dewa. Dan aneh nya, Kades seolah-olah menutup mata. Lebih parahnya lagi kalau hujan, jalan menjadi licin dan becek dan sangat berbahaya bagi anak-anak bahkan para pengendara sepeda motor,” ungkapnya.
Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan berharap kepada pemborong CV. Hutama Mukti untuk bekerjasama dengan baik dan menutup kembali lobang galian tanah dengan rapih karena jalan tersebut merupakan akses utama warga Desa Sinar Dewa.
Kemudian, menurut Aprizal pihaknya juga akan segera menyampaikan surat pengaduan terkait pelaksanaan proyek ini. Sebab, menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran mark up dan korupsi merupakan kewajiban setiap anak bangsa.
“Kita minta aparat penegak hukum khususnya Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan untuk melakukan investigasi terkait pelaksanaan pekerjaan ini. Karena masalah air ini sudah menjadi persoalan klasik di Kabupaten yang berjuluk Brunai-nya Sumsel ini,” pungkasnya. (Ical)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus