Sumsel: Gugatan Kuasa Hukum Hba-Henny di PTTUN Palembang Terancam Gagal

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sidang Gugatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) di Pilkada Serentak 27 November mendatang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang menjadi angin segar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang yang menyatakan H. Budi Antoni Aljufri (Hba) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Empat Lawang.

Pasalnya, Hakim PTTUN anggap pernyataan Saksi Ahli Pemohon kesimpulan sendiri di Gugatan TMS Pilkada Empat Lawang tersebut.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Simon Sinaga Pangondian, S.H., dengan anggota Bonnyarti Kalalande, S.H., M.H., dan Irhamto, S.H.

Hakim anggota Bonnyarti Kalalande saat mencecar berbagi pertanyaan kepada Saksi Ahli Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.M., yang dihadirkan pihak Pemohon (Kuasa Hukum Hba-Henny). Bonnyarti mengatakan, pendapat Saksi Ahli kontradikitif dengan fakta yang terjadi.

Sebelumnya, Saksi Ahli merujuk pada 3 Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak membeda-bedakan jabatan, baik sementara maupun defenitif. Namun, ucapan Saksi Ahli dipertegas oleh Hakim PTTUN Palembang, bahwa kesimpulan yang dibeberkan Saksi Ahli hanya merupakan Pendapat Saksi Ahli.

Hakim mengatakan, pernyataan ahli yang dihadirkan pihak Pemohon kontradikitif dengan fakta yang terjadi.

Menurut Hakim, penunjukan Pejabat Sementara tidak serta menghilangkan Jabatan Bupati Defenitif. Pejabat yang ditunjuk hanya untuk memastikan Roda Pemerintahan tetap berjalan, sehingga memang harus ditunjuk Pejabat Sementara, namun Pejabat Defenitif tetap mendapat hak keuangan (Gaji).

Hakim juga menjelaskan terkait 3 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikaitkan pihak Penggugat harus dilihat dengan bijaksana. Sedangkan, dalam Keputusan MK, masih kata Bonnyarti, menyoroti tentang Wakil Bupati yang menjabat Bupati yang masuk dalam hitungan Periodeisasi.

Sebelumnya, Saksi Ahli pihak Pemohon saat ditanyakan oleh Hakim pendapatnya terkait pemberhentian sementara dari Mendagri, apakah diberhentikan secara defenitif mengatakan, sejak ada putusan pemberhentian sementara untuk tidak boleh lagi melakukan tugas dan kewenangan jabatannya. Dengan kata lain, Saksi Ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Pemohon secara tidak langsung mengatakan, bahwa penunjukan Pejabat Sementara Kepala Daerah yang digantikan wakilnya, karena sedang dalam proses hukum tidak serta merta memberhentikan Kepala Daerah tersebut.

Hal tersebut disetujui Hakim, bahwa selama diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan bersifat Inkrach, Kepala Daerah Non Aktif tetap mendapat hak, di antaranya hak keuangan (Gaji).

”Sementara itu, dia masih dianggap Pejabat tapi supaya Roda Pemerintahan di daerah itu tetap berjalan, maka harus ditunjuk Penjabat Sementara. Penjabat Sementara itu siapa ya kalau ada wakilnya, wakilnya yang ditunjuk. Sama seperti Pengadilan, sewaktu Kepala Pengadilan berhalangan sampai ada Ketua baru yang dilantik, maka wakilnya wajib menjabat sebagai Ketua Sementara,” ucap Hakim PTTUN Palembang, Selasa 22 Oktober 2024.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon (KPUD) Empat Lawang.

Dalam jadwal yang tertera, Sidang Gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Hba-Henny akan diputus pada tanggal 4 November 2024 atau 23 hari jelang hari Pencoblosan. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *